Beranda Pendidikan Terbentur Batas Usia , 297 Honorer K2 Minta Diangkat PNS

Terbentur Batas Usia , 297 Honorer K2 Minta Diangkat PNS

Perwakilan tenaga honorer K2 saat beraudiensi dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sintang dan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Sintang, Senin (24/09/2018) di ruang rapat Sekertaris Daerah (Sekda) Sintang

LensaKalbar – Sebanyak 297 guru honorer K2 di Kabupaten Sintang mendesak Pemerintah Pusat (Pempus) melalui Pemerintah Kabupaten Sintang agar diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pasalnya, tidak memungkinkan bagi mereka honorer K2 untuk mengikuti tahapan seleksi penerimaan CPNS 2018.

“Kami ingin diangkat sebagai PNS. Karena honorer K1 dulu bisa diangkat sebagai PNS tanpa melalui tahap seleksi, kenapa kami tidak bisa,” kata Ketua Forum K2 Honorer Kabupaten Sintang, Langgun, usai melakukan audiensi dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sintang, dan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Sintang, Senin (24/09/2018) di ruang Rapat Sekda Sintang.

Untuk mengikuti seleksi penerimaan CPNS tahun 2018, kata Langgun, sudah tidak memungkinkan. Sebab, teman-teman honorer K2 yang berjumlah 297 sudah berada di usia 40 tahun keatas. Sementara, aturan Permen PAN-RB Nomor 36 Tahun 2018 mengatur syarat administrasi bagi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari eks tenaga honorer kategori II berusia maksimal 35 tahun pada 1 Agustus 2018. Selain itu, pelamar tersebut harus aktif bekerja secara terus menerus sampai sekarang.

“Aturan tersebut sangat tidak memungkinkan bagi kami untuk ikut seleksi penerimaan CPNS 2018,” ungkapnya.

Padahal, tanbah Langgun, 297 honorer K2 Kabupaten Sintang merupakan sosok guru yang ikut mencerdaskan anak bangsa dan bahkan sudah lama mengabdi hingga puluhan tahun.

Selain menuntut untuk diangkat sebagai PNS, honorer K2 juga meminta agar upah mengajar mereka di sesuaikan dengan UMK. Sebab, saat ini upah yang mereka terima hanya sebesar Rp.1.450.000,- bagi tenaga honorer yang pendidikannya strata satu (S1).

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sintang, Lindra Azmar menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Sintang tidak bisa berbuat apa-apa terkait sistem rekrutmen penerimaan CPNS 2018. Pasalnya, sistem dan persyaratannya sudah permanen dan diatur dalam Permen PAN-RB Nomor 36 Tahun 2018.

“Kita di daerah sudah tidak bisa mengotak-atik formasi yang sudah ada. Lagi pula bukan kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda), tetapi kewenangan Pemerintah Pusat (Pempus),” ungkapnya.

Sementara untuk besar kecilnya honor mereka, Lindra mengaku akan memperjuangkannya. Tetapi, dilihat lagi kemampuan keuangan daerah sampai dimana. “Yang jelas, kita akan lihat kemampuan keuangan daerah,” katanya. (Dex)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here