Beranda Kota Pontianak Tunggak Pajak, Dua Rumah Makan Ditutup Sementara

Tunggak Pajak, Dua Rumah Makan Ditutup Sementara

Satpol PP Kota Pontianak ketika melakukan penyegelan terhadap rumah makan yang menunggak pajak daerah, Senin (17/09/2018) di Jalan Merdeka, Kecamatan Pontianak Kota

LensaKalbar – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak melakukan penyegelan terhadap dua rumah makan di Jalan Merdeka dan Jalan Cokrominoto, Kota Pontianak.

Penyegelan dilakukan lantaran kedua rumah makan tersebut menunggak pajak daerah dengan nilai Rp40 juta hingga Rp50 juta. Selain dilakukan penyegelan, BKD Kota Pontianak juga menemukan empat rumah makan lainya yang terindikasi belum terdaftar sebagai wajib pajak (WP).

“Yang menunggak pajak daerah kita tempeli stiker berwarna merah ‘Tempat Usaha Ini Ditutup Sementara Karena Menunggak Pajak Daerah’. Sementara yang tidak terdaftar sebagai wajib pajak kita tempel stiker ‘Dalam Pengawasan’,” kata Kepala Bidang Pengawasan dan Penagihan Pajak Daerah BKD Kota Pontianak, Ruli Sudira.

Langkah yang diambil Pemerintah Kota Pontianak terhadap keenam rumah makan tersebut sudah sesuai prosedur. Sebelumnya, kata Ruli, pihaknya telah melayangkan surat peringatan (SP) pertama dan kedua terhadap kedua rumah makan yang menunggak pajak daerah. Namun tidak digubris oleh pelaku usaha tersebut.

Olehkarenanya, pihaknya pun terpaksa mengambil tindakan dengan melakukan penutupan sementara terhadap kedua rumah makan yang menunggak pajak daerah.

“Penutupan sementara ini merupakan tindakan akhir yang dilakukan, karena Surat Keputusan (SK) Wali Kota sudah terbit,” jelas Ruli.

Menurut Ruli, pelaku usaha yang menunggak pajak daerah dikenakan sanksi. Sesuai dengab peraturan, apabila hari ini yang bersangkutan tidak merespon, maka kita berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penutupan sementara sampai mereka melaksanakan kewajibannya membayar pajak daerah.

 “Setelah penempelan stikerisasi penutupan sementara ini, kita akan melakukan evaluasi bersama Satpol PP Kota Pontianak sebagaimana hasil rapat koordinasi bersama Tim Penertiban Pajak Daerah untuk monitoring WP yang menunggak pajak. Selanjutnya kita akan memantau rumah makan yang sudah ditutup, apabila mereka masih membandel, maka kita akan koordinasikan apakah itu akan dilakukan penutupan secara permanen untuk memberikan efek jera bagi para WP yang menunggak pajak,” katanya.

Penutupan secara permanen, tambah Ruli, harus melalui koordinasi secara lintas sektoral. Sebab banyak hal yang harus dikaji. “Penertiban ini tidak hanya berhenti sampai di sini saja. Tetapi tetap berlanjut dalam rangka penegakan aturan. Jadi, apa yang kita lakukan ini sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku,” ungkapnya. (Nrt)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here