LensaKalbar – Bupati Sintang, Jarot Winarno dan Direktur Kalimantan Yayasan WWF Indonesia, Ir. Irwan Gunawan menandatangani Memorandum of Agreement (MoA) tentang Penyusunan Dokumen Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Kabupaten Sintang untuk Kepentingan Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Kabupaten Sintang, Senin (17/09/2018), di Ballroom Hotel My Home Sintang.
Bupati Sintang Jarot Winarno menyampaikan hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Sintang siap dan terbuka bagi organisasi non pemerintah yang mau membantu Kabupaten Sintang dalam menjaga lingkungan dan hutan.
Perlu diketahui juga, kata dr. Jarot, saat ini hutan yang ada di Kabupaten Sintang memiliki luas 1.2 juta hektar dari total 90 kita hektar hutan yang ada di Indonesia.
“Kami berusaha keras menjaga kawasan hutan yang merupakan sumber air. Bagi kami, hutan juga sumber bahan pewarna alami untuk tenun unggulan Sintang yakni Tenun Ikat Dayak,” katanya.
Orang nomor satu di Bumi Senentang itupun berkomitmen untuk mendorong para pengrajin agar menggunakan pewarna alami. “Saat ini ada banyak desa yang mengajukan status hutan menjadi hutan desa. Masyarakat adat juga sudah banyak yang mengajukan hutan yang ada untuk dijadikan hutan adat. Kami masih mempersilakan kalau ada desa dan masyarakat adat yang ingin merubah status hutan menjadi hutan desa dan hutan adat. Kami juga komitmen untuk mempertahankan kawasan hutan agar tidak di olah untuk perkebunan. Meskipun sampai sekarang belum ada kebijakan insentif untuk kabupaten yang mau menjaga hutan,” tuturnya.
Bupati Jarot menyampaikan bahwa 16 September 2018 merupakan batas akhir kondisi tanggap darurat kebakaran lahan dan hutan di Kalimantan Barat. Olehkarenanya, ladang berpindah merupakan kearifan lokal yang tidak boleh dilarang tetapi kita atur secara ketat. Maka tata cara pembukaan lahan bagi masyarakat di Kabupaten Sintang merupakan salah satu amanat dalam Peraturan Daerah No. 1 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang harus disusun dan diatur dalam Peraturan Bupati Kabupaten Sintang No. 57 Tahun 2012 yang telah mengakomodir kearifan lokal dan diatur sedemikian rupa agar tidak terjadi bencana Karhutla.
“Tetapi kalau pada musim kemarau ekstrim, kita larang sama sekali, untuk membakar lahan,” jelasnya.
Direktur Kalimantan WWF Indonesia, Ir. Irwan Gunawan mengaku senang bisa bekerjasama dengan Pemkab Sintang dalam menjaga hutan dan lingkungan.
“Tahun 2019 nanti merupakan tahun ke-10 kerjasama antara Pemkab Sintang dengan WWF Indonesia. Manfaat kerjasama ini akan dirasakan oleh anak cucu kita nanti. Untuk itu, kami akan melakukan pendampingan, advokasi dan diskusi yang intensif supaya kerjasama ini bisa berjalan dengan baik,” kata Irawan.
Arah dari Memorandum of Agreement ini adalah untuk bisa mengelola sumber daya perairan seperti danau-danau yang merupakan lumbung ikan. Apalagi, ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 20 Tahun 2015 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sintang pasal 21 ayat 3 yang menyebutkan bahwa terdapat 10 danau yang masuk dalam perlindungan seperti:
- Danau Guci-Balai Angin
- Danau Jemut
- Danau Semetung
- Danau Jentawang
- Danau Mensiku
- Danau Sibab
- Danau Aji
- Danau Tebing Raya
- Danau Ubar
- Danau liot – Danau Tempunak
“Namun saat ini danau tersebut dalam kondisi yang kurang baik. Illegal fishing, illegal mining dan pembukaan lahan perkebunan menjadi ancaman kondisi danau tersebut. Kerjasama ini akan masuk pada teknis dan manajemen pengelolaan danau-danau yang bisa di implementasikan dilapangan dan berkelanjutan. Kerjasama ini juga untuk bisa melakukan rappid assessment dalam membangun kajian akademis tentang pengelolaan danau yang ada di Sintang,” bebernya.
Menurut Irawan, hasil dari kerjasama ini nanti seperti terbentuknya tim kerja yang terlibat untuk pengelolaan danau lindung di Sintang, tersedianya data dan rekomendasi kebijakan untuk pengelolaan danau. (Dex)