Suka Tidak Suka, ASN Diminta Hati-hati Gunakan Medsos

  • Whatsapp
Asisten Administrasi Umum Setda Kota Pontianak, Hidayati saat menggelar sosialisasi Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kamis (13/09/2018) di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA)

Lensakalbar – Suka tidak suka, Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta berhati-hati dalam menggunakan Media Sosial (Medsos). Jika tidak, dapat mengakibatkan seseorang tersangkut masalah hukum.

“Mau tidak mau atau suka tidak suka, kita semua berhadapan dengan teknologi informasi sebab ada sisi positif sekaligus negatif dengan hadirnya teknologi informasi. Tetapi harus selalu berhati-hatidalam penggunaannya,” kata Asisten Administrasi Umum Setda Kota Pontianak, Hidayati saat menggelar sosialisasi Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kamis (13/09/2018) di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA).

Bacaan Lainnya

Sosialisasi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ini, kata Hidayati, sebagai upaya mengenalkan kepada seluruh peserta terutama di kalangan ASN Pemkot Pontianak untuk lebih berhati-hati dan bijaksana dalam menggunakan medsos.

Sebab, tambah dia, pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan berbangsa, meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik serta membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab.

“Dengan adanya UU ITE, gejolak sosial bisa diminimalisir sehingga UU itu bisa menjadi langkah preventif dan filter informasi demi penyampaian informasi yang benar, jujur, transparan dan tidak merugikan orang lain,” tutupnya. (Nrt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *