LensaKalbar – Pemerintah Pusat (Pempus) memberikan target sebesar 85,2 persen bagi kabupaten/kota di seluruh Indonesia untuk kepememilikan akta kelahiran. Olehkarenanya, Pemerintah Kabupaten Sintang diminta untuk memenuhi target tersebut hingga Desember 2018 mendatang.
“Untuk akta kelahiran, memang kita masih di bawah target nasional, tertinggl sekitar 4 persen,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Kabupaten Sintang, Syarif Muhammad Taufik, usai membuka acara pembinaan prosedur dan tata cara pencatatan sipil di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang, Selasa (4/09/2018).
Menurutnya, angka kependudukan Kabupaten Sintang berdasarkan kepemilikan akta kelahiran. Sampai dengan 30 Juni 2018, sebanyak, 311.140 jiwa atau sebesar 79,46 persen dari total jumlah penduduk, 405.211 jiwa.
“Kita masih ada beberapa bulan untuk mencapai target nasional itu hingga Desember 2018 ini,” ujarnya.
Akta catatan sipil, tambah Taufik, merupakan upaya yang dilakukan untuk bisa dimiliki seluruh masyarakat Indonesia, baik akta kelahiran, perkawinan, dan kematian.
“Kita optimis, dengan waktu yang tersisa sekitar empat bulan ini, kekurangan sekitar 4 persen itu bisa dipenuhi,” katanya. (Dex)