Beranda Headline Merdeka! 253 Napi Dapat Remisi HUT RI Ke-73, 6 Orang Langsung Bebas

Merdeka! 253 Napi Dapat Remisi HUT RI Ke-73, 6 Orang Langsung Bebas

Bupati Sintang, Jarot Winarno ketika memberikan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang pemberian remisi di HUT RI Ke-73 tahun 2018, Jumat (17/08/2018) di Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Sintang.

LensaKalbar – Kepala Lapas Kelas II B Sintang, Pudjiono menyampaikan, sebanyak 253 orang warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi umum dalam rangka memperingati hari HUT Kemerdekaan RI Ke-73.

“Jadi remisi umum I ada 247 narapidana, artinya remisi umum yang mendapatkan remisi pengurangan hukuman dari satu bulan sampai enam bulan dan remisi umum II, ada 6 narapidana, artinya ketika dikurangi remisi langsung bebas pada 17 Agustus 2018,” katanya, Jumat (17/08/2018).

Untuk saat ini, kata Pidjiono, sistem pengajuan penerima remisi masih menggunakan sistem remisi online. “Bagi kami sistem online ini memudahkan kita yang didaerah untuk cepat mendapatkan jawaban dari pusat. Kita sama-sama berusaha, artinya kami tidak mau hak-hak narapidana ini terbengkalai, kita tetap komunikasi ke pusat, kalau memang ada kekurangan,” katanya.

Di tempat yang sama, Bupati Sintang, Jarot Winarno menyatakan bahwa gelora semangat mengisi kemerdekaan milik semua lapisan masyarakat tidak terkecuali milik warga binaan.

“Warga binaan juga tetap memiliki kemerdekaan. Untuk itu saya minta kepada warga binaan untuk terus berkarya,” ujarnya.

Menurut Jarot, dalam pemberian remisi tentunya memandang berbagai aspek. Terutama aspek kedispilinan warga binaan selama di Lembaga Permasyarakatan dan sikap perilaku yang menunjukan adanya perubahan dari masing-masing warga binaan itu sendiri.

“Pemberian remisi ini telah diatur dengan peraturan menteri nomor 3 tahun 2018 dengan mekanisme yang sangat transparan dan sudah berbasis sistem teknologi informasi,” tuturnya.

Jarot mengatakan, proses digitalisasi pemberian remisi di dorong agar memangkas proses birokrasi yang berbelit. “Proses ini juga akan kita buka seluas luasnya agar masyarakat dapat memantau secara langsung pemberian remisi melalui aplikasi sehingga lebih akuntable. Tolak ukur pemberian remisi tidak melihat latar belakang pelanggaran hukum yang dilakukan, tetapi didasarkan terhadap perilaku warga binaan selama menjalani pidana,” katanya.

Remisi diberikan, kata Jarot, sebagai wujud apresiasi pencapaian dalam perbaikan diri yang tercermin dari sikap yang taat menjalani pidana, “Remisi juga merupakan suatu sarana untuk meningkatkan kualitas diri sekaligus motivasi diri sehingga dapat mendorong warga binaan memilih jalan kebenaran,” ujarnya.

Bagi mereka yang mendapatkan remisi, tambah Jarot, sudah sepatutnya bersyukur. Sebab remisi merupakan nikmat yang layak diterima warga binaan yang telah memenuhi persyaratan hak administratif dan substantif yang ditetapkan. (Dex)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here