LensaKalbar – Pemilihan umum legislatif (Pileg) 2019 mendatang, di Kabupaten Sintang diperkirakan diikuti oleh 11 orang Kepala Desa (Kades) aktif.
“Ada 11 Kades yang ikut Pileg 2019,” kata Komisioner KPU Sintang, Sutami, Minggu (12/8).
Menurut Sutami, secara aturan para Kepala Desa (Kades) diperbolehkan untuk mengikuti proses dan tahapan Pileg 2019. Tetapi, para kades harus mematuhi peraturan dan syarat yang ditetapkan oleh KPU.
Pertama, tambah Sutami, kades yang statusnya masih aktif mesti menyertakan surat pengunduran diri. Kedua, menyertakan surat tanda terima pengunduran diri dari instansi berwenang, dan Ketiga, menyertakan surat keterangan bahwa pengunduran dirinya lagi di proses instansi berwenang.
“Kemudian satu hari sebelum penetapan DCT SK pemberhentian harus sudah diserahkan ke KPU,” ujar Sutami.
Sementara itu, secara keseluruhan bacaleg yang didaftarkan di KPU Sintang sebanyak 371 orang, berasal dari 15 partai politik.
“Rinciannya, bacaleg Dapil I 98 orang, Dapil II 90 orang, Dapil III 98 orang, Dapil IV 49 orang, Dapil V 43 orang, Dapil VI 93 org,” imbuhnya.
Seperti diketahui pada Pileg 2019 mendatang, masing-masing bacaleg akan merebut kursi di wilayah pemilihannya seperti, Dapil 1 Sintang 7 kursi, Sintang 2 Binjai Hulu Ketungau Hilir, Tengah dan Hulu 8 kursi, Sintang 3 Dedai Kelam Sungai Tebelian 8 kursi, Sintang 4 Kayan Hilir Kayan Hulu 5 kursi, Sintang 5 Serawai Ambalau 4 kursi, dan Sintang 6 Sepauk Tempunak 8 kursi. (Dex)