LensaKalbar – Wacana pembentukan kecamatan baru di daerah perbatasan negara Indonesia-Malaysia, mendekati kenyataan. Segala persyaratan sudah terpenuhi, tinggal menunggu restu Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Termasuk syarat kelengkapan administrasi dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten dan provinsi untuk membentuk kecamatan baru di perbatasan yang sudah sesuai PP Nomor 78 Tahun 2007. Telah terpenuhi semua,” kata Anggota DPRD Sintang, Melkianus, Kamis (24/5).
Politisi Golkar ini mengungkapkan, selain dari Pemprov Kalbar, dukungan Pemkab dan DPRD Sintang juga telah diberikan. Dibuktikan melalui Peraturan Daerah (Perda) pemekaran kecamatan yang efektif berlaku setelah Kemendagri menerbitkan kode wilayah pemekaran kecamatan tersebut.
Melkianus menjelaskan, wacana pemekaran kecamatan di daerah perbatasan merupakan keinginan warga di ujung negeri yang terbebas dari keterisolasian terpencil, ketertinggalan dan keterbelakangan.
“Dengan pemekaran di daerah perbatasan akan menjadi pemerkuat NKRI di wilayah garis perbatasan Indonesia-Malaysia. Sekaligus memperkuat garis perbatasan, termasuk percepatan pembangunan infrastruktur di perbatasan,” tegas Melkianus. (Dex)