LensaKalbar – Satreskrim Polres Sintang meringkus SE (23), mucikari bersama seorang Penjaja Seks Komersil (PSK), di Kamar No.12 Penginapan 366 Masuka Guest House Sintang, Senin (21/5) sekitar pukul 22.00 WIB.
“Penangkapan bermula dari informasi warga, bahwa di bulan Ramadan ini ada transaksi PSK di hotel,” kata Kasatreskrim Polres Sintang, AKP Eko Mardianto, Selasa (22/5).
Mendapat informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di hotel dimaksud. Ternyata valid. Penangkapan pun dilakukan saat transaksi sedang berlangsung.
SE mengaku hanya menyediakan wanita yang siap dikencani pemesannya. “Setelah terjadi kesepakatan, SE membawakan PSK ke hotel yang ditentukan. Untuk sekali kencan dengam wanitanya disepakati Rp900 Ribu,” ungkap Eko.
Saat ini, tersangka dan sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sintang guna proses lebih lanjut. (Dex)