LensaKalbar – Aksi teror di Indonesia masih marak. Teranyar, pengeboman Gereja dan Polrestabes Surabaya. Penanganan terhadap pelaku nampak masih kurang gereget. Bukan karena aparat penegak hukum kurang bekerja dengan baik, melainkan sistem hukum yang masih melempem.
“Saya rasa Pemerintah Pusat segera merampungkan Revisi Undang-Undang Anti Terorisme. Sekarang bolanya ada di Pusat. Kalau RUU itu disahkan, maka akan ada dasar hukum yang kuat untuk memberikan sanksi tegas terhadap pelaku,” kata Anggota DPRD Sintang, Honoratus Guntur, Selasa (15/5).
Menurut Honoratus Guntur sudah seharusnya RUU Tindak Pidana Teroris itu disahkan secepatnya. Sehingga aparat penegak hukum tidak terkesan lamban menindak pelaku atau teroris tersebut.
Kecepatan penanganan teroris, tambah dia, sangat diperlukan. Lantaran dampak yang timbul akibat perbuatan pelaku, sangat dirasakan masyarakat. Terutama rasa cemas, karena merasa tidak ada lagi tempat aman.
“Tujuan teroris itu menyebar rasa cemas dan ketakutan di masyarakat. Ini yang harus segera diantisipasi,” Honoratus Guntur.
Selain rasa cemas, lanjut Honoratus Guntur, dampak yang dirasakan masyarakat, pereknomian menjadi lesu, terutama di daerah yang mengalami trategi pengeboman.
“Akan ada banyak tempat bisnis yang takut. Sehingga memilih untuk vakum hingga aman atau kurangnya minat wisatawan mancanegara untuk mengunjungi daerah tersebut, dapat berdampak pada lemahnya perekonomian,” papar Honoratus Guntur.
Peran masyarakat, tambah dia, juga diperlukan untuk mencegah tindak terorisme, termasuk di Sintang. Di antaranya, dengan selalu melaporkan ketika ada warga baru atau pendatang di lingkungannya, baik warga lokal maupun asing.
“Karena proses masuk terorisme layaknya masyarakat pada umumnya,” ingat Honoratus Guntur. (Dex)