Ironis, Pemukiman Penduduk Berstatus Kawasan Hutan

  • Whatsapp
Wakil Ketua DPRD Sintang, Sandan.

LensaKalbar – Pemukiman penduduk di beberapa desa di Kecamatan Ambalau, Kabupaten Sintang, berstatus kawasan hutan. Akibatnya, bercocok tanam di tanah sendiri pun menjadi suatu pelanggaran hukum.

“Bagaimana masyarakat bisa sejahtera, jika tidak boleh bercocok tanam di lahannya sendiri,” kata Wakil Ketua DPRD Sintang, Sandan, kemarin.

Penetapan kawasan hutan di Kecamatan Ambalau yang dilakukan Pemerintah Pusat (Pempus) tersebut, kata Sandan, mesti ditinjau ulang. Lantaran di dalamnya terdapat pemukiman penduduk.

Bila pemukiman tersebut tetap berstatus kawasan hutan, lanjutnya, masyarakat yang dirugikan.

“Harus segera dikeluarkan dari kawasan hutan. Kasihan masyarakat yang memiliki tanah di desa tersebut,” tegas Sandan.

Masyarakat Ambalau, ungkap Sandan, sudah bermukim sebelum penetapan kawasan hutan tersebut.

“Masyarakat Ambalau menggantungkan hidup dengan bercocok tanam. Yakni berladang dan berkebun,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Ambalau merupakan kecamatan paling ujung di Kabupaten Sintang. Secara geografis berbatasan langsung dengan Kalimantan Tengah. Wilayahnya paling luas, sekitar sepertiga luas Kabupaten Sintang.

Terpisah, Bupati Sintang, Jarot Winarno mendorong masyarakat Ambalau membentuk Badan Usaha Masyarakat Desa (BUMDes) untuk mengelola hasil hutan.

Pembentukan tersebut, menurut Jarot, sesuai dengan hasil koordinasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Tetapi harus masyarakat langsung yang mengelolanya,” kata Jarot. (Dex)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *