LensaKalbar – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kabupaten Sintang memastikan akan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) liar atau tidak sesuai aturan. Namun, tidak bisa menindaknya secara langsung.
Penertiban hanya bisa dilakukan atas permintaan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan berkoordinasi den gan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang.
“Mana APK yang harus diturunkan. Panwaslu menentukan, kami hanya menjalankan,” kata Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Satpol PP Sintang, Selasa (8/5).
Sarbono mengaku, setakat ini Satpol PP sudah tiga kali melakukan pemantauan APK Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 bersama Panwaslu. Lokasinya menyebar di dalam Ibukota Kabupaten Sintang. “Satpol PP sepenuhnya mem-backup,” katanya.
Senada juga disampaikan Sekretaris Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Sintang, FX Murniyanto. Ia menjelaskan, lokasi pemasangan APK sudah diatur Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang. Bila menyalahi, bisa saja ditindak berupa pencopotan atau penurunan.
Terkait penertiban APK tersebut, Murniyanto memastikan, Satpol PP siap berkoordinasi dengan Panwaslu dan KPU. Selama ini sudah berjalan dengan baik.
“Sudah kemarin, kami turun bersama Panwaslu,” tutupnya. (Dex)