LensaKalbar – Polres Sintang mengamankan tiga pemilik kayu diduga hasilillegal logging, Herman Hasan (53), Jenggo (44) dan Herman bin Miat (39), di Dusun Panti Jaya, Desa Suka Jaya, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Senin (23/4).
“Ketiganya telah diamankan di Polres Sintang untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres Sintang AKBP Sudarmin, didampingi Kasatreskrim AKP Eko Mardianto, dalam keterangan persnya, Selasa (24/4).
Penangkapan terhadap ketiga pemilik kayu ilegal tersebut dilakukan Polsek Tempunak ketika sedang patroli.
“Petugas menemukan tumpukan berbagai jenis kayu campuran dengan berbagai ukuran, di pinggir jalan ke Dusun Panti Raya, Desa Suka Jaya Kecamatan Tempunak,” ungkap Kasatreskrim Eko.
Dari ketiga pemilik tersebut, Polisi menyita 420 batang kayu campuran dengan berbagai ukuran, serta satu unit mesin chainsaw yang menjadikannya kuat diduga melakukan tindakan illegal logging.
Ketiga orang tersebut memiliki, menguasai, menyimpan hasil hutan yang diduga dari hasil pembalakan liar, sehingga disangkakan dengan Pasal 87 ayat 1 huruf a UU RI No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. (Dex)