LensaKalbar – Setakat ini media sosial (Medsos) masih menjadi sarana empuk terkait penyebaran informasi palsu atau hoaks termasuk isu SARA di kalangan masyarakat. Tak pelak, pemerintah harus bisa mencegah dampak penyebaran hoaks yang kian mengkhawatirkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Anggota DPRD Sintang, Ghulam Raziq merasa sangat prihatin terhadap persoalan tersebut. “Dampaknya begitu luas. Jika tak disikapi hati-hati bisa menjadi bumerang dan bisa dipidanakan melalui Undang-Undang ITE,” tegas Ghulam Raziq, kemarin.
Raziq berpendapat, media sosial semestinya dimanfaatkan untuk bersosialisasi serta berinteraksi dengan menyebarkan konten positif. “Tapi sangat disayangkan beberapa pihak memanfaatkan untuk menyebarkan informasi yang mengandung konten tidak bagus atau negatif,” ulasnya.
Legislator PPP ini berpendapat, sudah tepat langkah pemerintah berupaya mengurangi penyebaran hoaks melalui Undang-undang. “Sudah tepat pula sanksi bagi pengguna internet yang turut menyebarkan konten negatif,” tuturnya.
Menurutnya, apabila persoalan ini dibiarkan tentu dikhawatirkan akan membahayakan keselamatan generasi muda mendatang. Olehkarenanya, harus banyak kelompok yang proaktif mengajak masyarakat supaya lebih cerdas dalam menggunakan media sosial.
“Jangan sampai gara-gara sebaran video harus ada yang berurusan dengan pihak kepolisian,” ingatnya.
Raziq menuturkan, kemajuan dunia internet telah membuat informasi menjadi berkembang lebih cepat dan luas. Bahkan, dalam hitungan jam satu topik bisa berkembang lebih luas hingga ke belahan dunia manapun.
“Untuk meminimalisir berita hoaks yang bertebaran, makanya jangan mudah percaya dengan informasi yang berseliweran. Cek kebenaran melalui situs-situs resmi. Gali dari sumber yang benar-benar bisa dipertanggungjawabkan,” imbaunya. (Dex)