Beranda Headline Tinjau Ulang Pembatasan 1 NIK Hanya untuk 3 Kartu Perdana

Tinjau Ulang Pembatasan 1 NIK Hanya untuk 3 Kartu Perdana

Ilustrasi.

LensaKalbar – Pemerintah Pusat (Pempus) membatasi satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya untuk registrasi tiga kartu perdana. Hal ini dinilai akan membunuh outlet-outlet penjualan  sim card. Olehkarenanya, DPRD Kabupaten Sintang meminta kebijakan tersebut ditinjau ulang.

“Kalau bisa jangan dibatasi atau jumlahnya ditambah,” kata anggota DPRD Sintang, Kusnadi, Senin (16/4).

Permenkominfo 12/2016 tersebut tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi dan Komunikasi. “Ini masalah Nasional, makanya harus kita sikapi bersama,” kata Kusnadi.

DPRD Sintang meminta kepada Kemenkominfo dan DPR-RI soal kebijakan registrasi  sim card dengan pembatasan satu NIK hanya untuk registrasi tiga kartu perdana, ditinjau ulang.

“Karena hal tersebut menyebabkan banyak  sim card  yang dijual outlet-outlet itu mati, tidak bisa digunakan. Mereka merasa dirugikan,” katanya.

Kusnadi menjelaskan, para pelaku usaha kecil yang menjadi ujung tombak penjualan sim card  perdana ini, bukan mempersoalkan peregistrasiannya.

“Kalau registrasinya, semua setuju,” ucapnya.

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 peraturan tersebut, bahwa registrasi ini sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan nomor prabayar. “Memang harus registrasi, mereka (outlet-red) setuju,” tegasnya.

Outlet-outlet penjualan nomor perdana ini hanya menolak pembatasan satu NIK hanya bisa digunakan untuk registrasi 3 sim card.

“Kemudian kita berharap, dalam proses registrasinya, harus ada  savety-nya, jangan sampai disalahgunakan orang-orang yang tidak bertanggungjawab,” tutup Kusnadi. (Dex)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here