LensaKalbar – Pemerintah Pusat (Pempus) membatasi satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya untuk registrasi tiga kartu perdana. Hal ini dinilai akan membunuh outlet-outlet penjualan sim card. Olehkarenanya, DPRD Kabupaten Sintang meminta kebijakan tersebut ditinjau ulang.
“Kalau bisa jangan dibatasi atau jumlahnya ditambah,” kata anggota DPRD Sintang, Kusnadi, Senin (16/4).
Permenkominfo 12/2016 tersebut tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi dan Komunikasi. “Ini masalah Nasional, makanya harus kita sikapi bersama,” kata Kusnadi.
DPRD Sintang meminta kepada Kemenkominfo dan DPR-RI soal kebijakan registrasi sim card dengan pembatasan satu NIK hanya untuk registrasi tiga kartu perdana, ditinjau ulang.
“Karena hal tersebut menyebabkan banyak sim card yang dijual outlet-outlet itu mati, tidak bisa digunakan. Mereka merasa dirugikan,” katanya.
Kusnadi menjelaskan, para pelaku usaha kecil yang menjadi ujung tombak penjualan sim card perdana ini, bukan mempersoalkan peregistrasiannya.
“Kalau registrasinya, semua setuju,” ucapnya.
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 peraturan tersebut, bahwa registrasi ini sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan nomor prabayar. “Memang harus registrasi, mereka (outlet-red) setuju,” tegasnya.
Outlet-outlet penjualan nomor perdana ini hanya menolak pembatasan satu NIK hanya bisa digunakan untuk registrasi 3 sim card.
“Kemudian kita berharap, dalam proses registrasinya, harus ada savety-nya, jangan sampai disalahgunakan orang-orang yang tidak bertanggungjawab,” tutup Kusnadi. (Dex)