Beranda Headline Oalah…Ada Jaringan Pungli PETI

Oalah…Ada Jaringan Pungli PETI

Ilustrasi

LensaKalbar – Kendati sudah berkali-kali ditertibkan, Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) seakan memiliki sembilan nyawa. Usut punya usut, ternyata bukan hanya karena terdesak masalah sosial, tetapi juga disinyalir adanya jaringan Pungutan Liar (Pungli).

“Dari hasil pertemuan kita tadi serta temuan kita di lapangan, diduga ada oknum tertentu yang melakukan praktik Pungli pada pekerja PETI, sehingga terbentuk suatu jaringan,” kata Ketua Komisi A DPRD Sintang, Syahroni, ditemui usai Rapat Kerja (Raker) dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang, Senin (16/4).

Indikasi jaringan Pungli PETI ini, tegas Syahroni akan menjadi perhatian serius Komisi A DPRD Sintang. Sebab, sangat tidak dibenarkan kalau ada oknum aparat yang membekingi atau membentuk suatu jaringan untuk praktik Pungli terkait aktivitas PETI.

“Ini menjadi masalah bagi masyarakat, karena ada suatu garansi dari pihak tertentu yang bahwasannya para pekerja terjamin untuk melakukan aktivitas PETI,” jelas Syahroni.

Ia berjanji, bersama Pemkab Sintang akan membawa persoalangan jaringan Pungli PETI tersebut ke tingkat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar bahkan Pemerintah Pusat (Pempus).

Selain untuk memberangus praktik Pungli tersebut, upaya Legislatif dan Eksekutif Sintang ini juga untuk mengatasi permasalahan PETI di Bumi Senentang yang untuk melegalkannya terbentur Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (UU 23/2017) tentang Pemerintah Daerah (Pemda).

“Undang-Undang tersebut mengembalikan kewenangan Pemda ke Pemprov atau Pempus,” papar Syahroni.

Politis Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini akan audensi ke DPR-RI terkait UU yang diterapkan Kepolisian dalam menangani PETI. Kemuaian akan berkunjung ke Pemprov Kalbar untuk meminta solusi dan petunjuk dalam menangani PETI di Sintang.

Payung hukum untuk melegalkan PETI, menurut Syahroni, bisa saja dalam bentuk Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Tetapi wewenangnya bukan lagi di Pemkab, melainkan sudah di Pemprov.

Untuk mewujudkan WPR di Kabupaten Sintang ini, tambah dia, memerlukan komunikasi banyak pihak, termasuk dengan Pemprov Kalbar dan Pempus. “Solusi ini menjadi sangat dibutuhkan, agar tidak muncul persoalan yang merugikan masyarakat,” tutup Syahroni. (Dex)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here