PETI Semestinya Dilegalisasi

  • Whatsapp
Ketua Komisi A DPRD Sintang, Syahroni.

LensaKalbar – Secara hukum, Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) tidak dapat dibenarkan. Namun dipandang perlu mendapatkan ruang untuk dilegalkan. Lantaran akitivas ini menyangkut mata pencaharian masyarakat.

“Pemerintah Daerah, termasuk DPRD, idealnya juga memberikan ruang bagi PETI, untuk mendapatkan legalisasi,” kata Ketua Komisi A DPRD Sintang, Syahroni, ditemui di ruang kerjanya, Kamis (12/4).

Bacaan Lainnya

Payung hukum untuk melegalkan PETI, menurut Syahroni, bisa saja dalam bentuk Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Tetapi wewenangnya bukan lagi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab), melainkan di Pemerintah Provinsi (Pemprov).

Untuk mewujudkan WPR di Kabupaten Sintang ini, tambah dia, memerlukan komunikasi banyak pihak, termasuk dengan Pemprov Kalbar.

“Solusi ini menjadi sangat dibutuhkan, agar tidak muncul persoalan yang merugikan masyarakat,” kata Syahroni.

Patut dipahami, warga yang menjadi pekerja PETI selalu berhadapan dengan persoalan hukum. Sementara untuk beralih dari mata pencahariannya itu, dihadapkan pada sulitnya lapangan pekerjaan.

“Menjadi pekerja PETI, bagi kebanyakan warga, merupakan jalan terakhir untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Bukan pilihan. Mereka terpaksa, karena tidak ada alternatif pekerjaan lain. Mereka tidak bisa lagi menggarap karet, karena harga komoditas ini semakin kurang menggembirakan,” papar Syahroni.

Penertiban aktivitas PETI, kata Syahroni, memang sudah menjadi amanah Undang-Undang (UU). Namun, sangat diharapkan penindakannya dikoordinasikan dengan Pemda. Karena bagaimanapun juga, masyarakat membutuhkan solusi untuk bertahan hidup.

Berbagai pemangku kepentingan, menurut Syahroni, perlu duduk satu meja untuk mencari solusi, bagaimana menangani aktivitas PETI ini tanpa harus menimbulkan dampak negatif yang lebih besar.

“PETI ini berdampak luas terhadap kehidupan sosial, khususnya bagi para pekerjanya,” tutupnya. (Dex)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *