LensaKalbar – Bupati Sintang, Jarot Winarno mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pelaksaan Berusaha. Tugasnya meningkatkan pelayanan, menyederhanakan proses (debirokratisasi), dan penyelesaian hambatan.
“Dengan payung hukum ini bisa meningkatkan investasi di Kabupaten Sintang,” kata Wakil Bupati Sintang, Askiman, ketika Sosialisasi Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha Kabupaten Sintang Tahun 2018, di Balai Pegodai, Rumah Dinas Wakil Bupati Sintang, Senin (26/3).
SK dimaksud bernomor Nomor.503/135/KEP-DPMTSP/2018. Isinya menyebutkan Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha Kabupaten Sintang ini terdiri atas 4 Desk Sub Sektor, yaitu:
- Desk Sub Sektor Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Pariwisata, Kebudayaan, dan Kesehatan.
- Destk Sub Sektor Pertanian
- Desk Supporting Non Perizinan
- Desk Supporting Pengendalian, Perizinan dan Non Perizinan.
SK tersebut didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 (Perpres 91/2017). “Para pelaku usaha bisa lebih mudah berusaha di Kabupaten Sintang,” kata Askiman.
Ia menjelaskan, Satgas ini dibentuk untuk meningkatkan pelayanan, pengawalan, penyelesaian hambatan, penyederhanaan dan pengembangan sistem online.
“Dalam rangka percepatan pelaksanaan perizinan berusaha, termasuk bagi UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) setelah mendapat persetujuan penanaman modal,” papar Askiman.
Berkaitan dengan penyerahan urusan layanan perizinan, tambah Askiman, di setiap kabupaten di Indonesia, seharusnya sudah dipusatkan di Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Tetapi kenyataannya, masih ada pelayanan perizinan yang dilakukan di OPD (Organisasi Perangkat Daerah) bersangkutan, itu kan perlu digenahkan,” kata Askiman.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Sintang, Sudianto menyatakan, Satgas ini dibentuk berdasarkan Perpres 91/2017, wajib dilaksanakan secara Nasional, dan akan dipantau Pemerintah Pusat (Pempus).
Olehkarenanya, Sudiantl berharap seluruh peserta sosialiasasi yang mewakili Dinas terkait, untuk menyampaikan kepada seluruh Kepala OPD masing-masing, agar dapat melaksanakan dari tujuan dilaksanakan sosialisasi ini. (Dex)