Beranda Kota Pontianak Tercepat, Buat Akta Kelahiran di Pontianak

Tercepat, Buat Akta Kelahiran di Pontianak

LensaKalbar – Pasca diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomo 09 Tahun 2016 (Permendagri 09/2016) tentang Percepatan Kepemilikan Cakupan Akta Kelahiran Usia Nol hingga 18 Tahun, Kota Pontianak menjadi tercepat di Kalbar dalam pembuatan akta kelahiran.

“Lumayan cepat kita. Untuk sementara ini, di Kalbar kita paling tinggi,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak, Suparma, kemarin.

Dia mengungkapkan, berdasarkan Data Konsolidasi Bersih ditambah Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kota Pontianak sudah mencapai 96,83 persen. Sedangkan berdasarkan data SIAK sejak 2012 sampai sekarang, sudah mencapai 86,36 persen.

“Di atas target Nasional,” ucap Suparma.

Menurut Suparma, percepatan dalam pembuatan akta kelahiran ini merupakan buah implementasi Permendagri 09/2016.

“Permendagri tersebut mengamanahkan penyederhanaan beberapa prosedur dalam upaya mempermudah kepemilikan akta kelahiran yang selama ini dirasakan menyulitkan masyarakat,” jelasnya.

Dalam mencapai target percepatan kepemilikan akta kelahiran, Disdukcapil Kota Pontianak sudah mengupayakan beberapa langkah strategis. Di antaranya menjalin kerja sama dengan Rumah Sakit (RS), kelompok masyarakat dan berkoordinasi dengan beberapa instansi lintas sektoral.

Suparma memasatikan, Disdukcapil Kota Pontianak memliki standar pelayanan yang tidak mempersulit masyarakat. Asalnya semua persyaratannya dipenuhi.

“Karena untuk pelayanan tersebut ada dua cara, yakni secara online yang bisa selesai dalam waktu sekitar sepuluh menit dan pelayanan offline yang  memerlukan waktu paling lama satu pekan,” tutup Suparma. (Nrt)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here