LensaKalbar – Tidak perlu was-was lagi masa berlaku izin usaha habis. Pasalnya, Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP) Kota Pontianak telah menyediakan layanan Licence Expiration Early Warning with SMS (LEEWS).
“Layanan pengingat melalui pesan singkat ini sangat membantu pelaku usaha untuk kembali memperpanjang perizinan yang dimilikinya,” kata Kepala DPMTK-PTSP Kota Pontianak, Junaidi, kemarin.
LEEWS ini dibuat, jelas Junaidi, supaya pelaku dapat segera memperpanjang izin sebelum masa berlakunya habis.
“Pengingatnya berupa pemberitahuan melalui SMS langsung ke nomor telepon seluler pemilik usaha,” ujarnya.
Ia mengatakan, selama ini terlewatnya pengurusan perpanjangan izin usaha, lantaran pelaku usaha mengaku terlalu sibuk, sehingga tidak sempat mengecek masa berlaku perizinannya.
“Kadang ada yang hingga enam bulan izinnya mati, baru diurus,” ungkap Junaidi.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 59 Tahun 2014, kata Junaidi, sudah jelas disebutkan jika pelaku usaha atau pemilik izin terlambat mengurus perpanjangan hingga melewati tiga bulan, maka yang bersangkutan harus mengajukan persyaratan baru.
“Kalau sebelum berakhir masa berlaku izinnya dia sudah mempersiapkan segala kelengkapan administrasinya, maka semakin cepat izin perpanjangannya terbit. Perizinan kita kan sudah bukan hitungan hari lagi, tetapi sudah hitungan jam,” sebut Junaidi. (Nrt)