LensaKalbar – Pasca larangan berswafoto (selfie) dengan kandidat, Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapat larangan yang lebih “sadis” lagi, yakni tidak boleh nge-like status, foto, fanspage atau unggahan (posting) kampanye kandidat di Media Sosial (Medsos).
“Kita dilarang untuk ikut-ikutan kampanye. Melakukan like terhadap kandidat di Medsos saja tidak boleh. Itu sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Agama,” kata Kassubag TU Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Landak, Hasib Arista, di Sengah Temila, Kabupaten Landak, Kemarin.
Bila nge-like atau menyukai saja dilarang apalagi yang lainnya, seperti membagi-bagikan (share) foto-foto kampanye Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar yang berseliweran di Medsos yang sudah pasti melintas di timeline, newsfeed, beranda atauwall akun ASN.
Larangan terhadap ASN untuk tidak terlibat dalam berbagai aktivitas di Medsos terkait kampanye kandidat ini, sebagai upaya untuk menjaga netralitas para birokrat dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 27 Juni 2018.
Ketimbang ikut-ikutan mengkampanyekan kandidat, ASN didorong untuk bersama-sama masyarakat memerangi informasi bohong (hoaks) di Medsos.
“Ajak masyarakat supaya tidak mudah percaya dengan informasi hoaks. Apalagi kalau mengatasnamakan atau sentimen terhadap SARA (Suku, Agama, Ras dan Antargolongan),” ujar Hasib.
Selain itu, Hasib juga meminta para kandidat tidak memanfaatkan rumah ibadah sebagai sarana kampanye. “Tokoh agama harus menghindari hal tersebut,” pintanya.
Hasib sangat berharap, Polri bisa memberikan hukuman setimpal kepada para penyebar hoaks di Medsos.
“Saya mengapresiasi Polri yang sudah menangkap para penyebar hoaks. Pihak kepolisian diharapkan terus mengawasi penggunaan Medsos,” ucapnya.
Sementara masyarakat diharapkan tidak terpancing atau terprovokasi dengan hoaks yang bertebaran di Medsos pada tahap demi tahap Pilgub Kalbar 2018. (Syd)