LensaKalbar – Selama ini, Eko Chandra tinggal di Jalan KH Wahid Hasyim Kota Pontianak atau dikenal dengan Jalan Penjara. Kemudian pria 40 tahun ini mengontrak rumah di Desa Nusapati, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah.
Sabtu (17/03/2018) menjadi hari paling bersejarah bagi Eko, karena akan benar-benar tinggal di penjara, bukan lagi di Jalan Penjara. Pasalnya, Ia diciduk jajaran Polsek Sungai Pinyuh, sekitar pukul 16.30 WIB.
Eko diciduk di rumah kontrakannya, lantaran mengedarkan Narkoba jenis sabu-sabu. “Tersangka dan barang bukti sudah diamankan,” kata Kapolsek Sungai Pinyuh, Kompol Sunaryo.
Adapun barang bukti yang diamankan Polisi dari tangan Eko Chandra, berupa, 3 kantong plastik klip kecil berisi serbuk kristal yang diduga jenis sabu-sabu,1 kotak permen pagoda, 1 set alat hisab sabu (bong), 4 korek api gas (1 warna biru, 2 warna kuning dan 1 warna merah), 1 gunting, 1 pisau cutter, 14 kantong plastik klip kecil transparan, 1 sendok sabu terbuat dari sedotan minuman warna jingga, dan Uang tunai Rp175.000.
Sunaryo menjelaskan, penangkapan terhadap Eko Chandra ini bermula dari laporan warga Sungai Pinyuh yang menyebutkan adanya orang yang menjual sabu-sabu di kawasan tempat tinggalnya.
Mendapat informasi seperti itu, jajaran Polsek Sungai Pinyuh segera menyelidikinya, guna memastikan informasi tersebut. Ternyata valid. Sehingga disusunlah strategi penangkapan.
Ketika digerebek dan kontrakannya di geledah, Eko sama sekali tidak berkutik. Apalagi ketika Polisi menemukan sabu-sabu yang sudah siap dijualnya kepada konsumennya di Sungai Pinyuh.
Atas perbuatannya mengedarkan barang haram tersebut, Eko Chandra disangkakan dengan pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Syf)