Beranda Headline Dewan Sintang Bahas 14 Raperda

Dewan Sintang Bahas 14 Raperda

Paripurna Kedua Masa Persidangan Pertama dalam Penetapan Program Pembentukan Perda Kabupaten Sintang 2018, di DPRD Sintang, Senin (12/3).

LensaKalbar – Satu kali paripurna, 14 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang siap dibahas. Satu di antaranya merupakan inisiatif DPRD Sintang, yakni tentang perlindungan dan pelestarian alam. Sisanya merupakan usulan Eksekutif.

Paripurna pada Senin (12/3) yang dipimpin Ketua DPRD Sintang, Jeffray Edward tersebut merupakan Paripurna Kedua Masa Persidangan Pertama dalam Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sintang 2018.

Selain Anggota DPRD Sintang, paripurna terseut juga dihadiri Bupati Sintang Jarot Winarno dan Wakilnya Askiman beserta jajarannya, serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Adapun Raperda usulan Eksekutif yang akan dibahas bersama Legislatif Sintang tersebut di antaranya, Raperda Penyalahgunaan Narkotika, Perpustakaan, Penataan Desa, Kawasan Strategis, Kesbangpol, Penanggulangan Bencana, Retribusi Umum, Pertanggungjawaban Daerah, Belanja Daerah, dan RAPBD 2019.

Ketua DPRD Sintang Jefray Edward mengatakan, penyampaian dalam paripurna merupakan pembentukan tahap awal agar produk hukum yang dihasilkan terencana dan sistematis.

Kemudian yang disepakati akan memenuhi aspek keadilan, skala prioritas, dan unsur budaya masyarakat. “Aspek demikian sangat dibutuhkan bagi daerah dalam melahirkan produk hukum,” katanya.

Jefray mengatakan, Sebelum diputuskan untuk menjadi Perda, Raperda usulan dan inisiatif yang sudah disampaikan akan dibahas bersama antara Legislatif dan Eksekutif.

Dia memastikan, Legislatif akan serius membahas Raperda yang sudah diusulkan. Terutama yang menyangkut kepentingan daerah dan bersentuhan langsung dengan masyarakat. “Kita akan mendengar masukan serta aspirasi masyarakat. Karena produk hukum yang dihasilkan pasti berkaitan dengan hajat hidup orang banyak,” tutup Jeffray. (Dex)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here