Wew…ASN Dilarang Selfi dan Foto Bareng Calon Kepala Daerah

  • Whatsapp

LensaKalbar – Pemerintah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berswafoto (selfie) atau berfoto bareng Calon Kepala Daerah dan mengunggahnya (posting) di Media Sosial (Medsos).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) yang berlaku sejak 1 Januari 2018.

Bacaan Lainnya

“Larangan ini diterapkan sebagai upaya pemerintah mengantisipasi dan mencegah adanya penggiringan opini terhadap Calon Kepala Daerah melalui foto,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sintang, Palentinus, Senin (12/2).

Melalui larangan berselfie atau foto bareng ini, menurut Palentinus, netralitas ASN akan tetap terjaga saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun ini.

Ancaman sanksipun, tambah Palentinus, telah disiapkan bagi ASN yang nekat melanggar kebijakan ini, mulai administratif hingga pemecatan.

“SE tersebut sudah kita sosialisasikan, mulai dari tingkat Camat, Lurah hingga Desa,” akunya.

Tetapi, Palentinus tidak melarang ASN selfie atau berfoto bareng dengan Calon Kepala Daerah, kalau hanya untuk kepentingan pribadi, alias tidak disebarluaskan.

“Fotonya jangan sampai di-posting ke Medsos, sebab itu bisa dianggap tidak netral,” ingatnya.

Pihaknya, tambah Palentinus, tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi tegas kepada ASN yang tidak netral. Mulai sanksi administratif hingga pemecatan sebagaimana aturan yang berlaku.  (Dex)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *