LensaKalbar – Respon Partai Politik (Parpol) sangat baik terhadap draft penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan penambahan 5 kursi DPRD Sintang pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019. Mereka langsung mendukung dan menyepakatinya.
“Mereka tidak menolak,” kata Komisioner KPU Sintang, A Tian, ditemui usai Rapat Uji Publik Draf Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD untuk Pileg 2019, di Ballroom Hotel My Home Sintang, Rabu (7/2).
Rapat uji publik tersebut menghasilkan beberapa poin penting terkait pelaksanaan Pileg 2019 mendatang. Salah satunya terkait semakin besarnya peluang untuk menjadi wakil rakyat tersebut.
“Karena ada penambahan 5 kursi. Jadi total kursi di DPRD Kabupaten Sintang pada Pileg 2019 nanti 40 kursi. Awalnya kita hanya 35 kursi,” kata Tian.
Keputusan ini, tambah Tian, sudah final karena sudah ditandatangani bersama, baik oleh perwakilan Parpol maupun peserta rapat lainnya. “Semua peserta rapat uji publik menyepakati draft penataan Dapil dan alokasi kursi ini,” tegasnya.
Terkait penambahan jumlah kursi di DPRD Sintang pada Pileg 2019 mendatang, Tian mengklaim telah memenuhi 7 prinsip penataan Dapil dan alokasi kursi seperti, Kesetaraan suara, Ketaatan pada Sistem Pemilu, Proporsional, Proporsionalitas, Integritas Wilayah, Coterminus, dan Kesinambungan dengan Pemilu sebelumnya.
Setelah uji publik ini, tambah Tian, KPU akan menggelar rapat pleno untuk menetapkan usulan Dapil yang akan disampaikan ke KPU-RI melalui KPU Provinsi agar ditetapkan ke dalam Keputusan KPU-RI. (Dex)