Ini Titik Lokasi Kampanye dan Pemasangan APK

  • Whatsapp
Asisten Pemerintahan, Abdul Syufriadi, menggelar rapat untuk membahas isi SK Bupati Sintang, Jumat (26/1).

LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang sedang menggodok tempat-tempat mana saja yang akan dijadikan lokasi kampanye dan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalbar 2018.

Penetapan lokasi kampanye dan pemasangan APK tersebut akan dilakukan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Sintang, menyusul Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sintang Nomor: 17/PL.03-SD/6105/KPU-Kab/I/2018 tertanggal 16 Januari 2018.

Bacaan Lainnya

Guna menyamakan pandangan dan menerima masukan, Pemkab Sintang menggelar rapat untuk membahas isi SK Bupati Sintang tersebut, di Ruang Rapat Sekretaris Daerah (Setda) Sintang, Jumat (26/1). Dipimpin Asisten Pemerintahan, Abdul Syufriadi.

“Kita akan membahas dan merumuskan isi SK Bupati Sintang tentang penetapan lokasi kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar 2018. Kalau alat peraga dipasang pada tempat yang tidak sesuai, akan kita tertibkan. Mohon masukan dan saran supaya SK Bupati Sintang ini membawa kebaikan,” kata Syufriadi.

Menurutnya, tekad dan semangat semuanya sama, yakni bagaimana agar Pilgub aman, tenang dan tertib. TNI dan Polri juga sudah siap dan kompak dalam mengamankan Pilkada Serentak ini.

Baca: Ada 44.1 Persen Orang Kerdil di-Sintang

Di tempat yang sama, Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabuapten Sintang, Budi Harto mengaku sudah menyiapkan draf SK Bupati Sintang tersebut, untuk disampaikan kepada peserta rapat.

“Mohon dibahas satu per satu. Berikan saran dan masukan,” katanya.

Bahkan, tambah Budi, saat ini Kesbangpol telah mengusulkan beberapa lokasi kampanye akbar dan dialogis di Kota Sintang. Lokasinya meliputi, Stadion Baning Sintang, Gedung Serbaguna, Indoor Apang Semangai, Gedung Pancasila, Lapangan Kodim, Balai Kenyalang, dan Gedung PGRI.

Untuk di kecamatan, kampanye hanya bisa dilaksanakan di Gedung Serbaguna dan Lapangan Sepakbola. “Sementara di desa, kampanye hanya bisa dilakukan di lapangan terbuka, milik desa dan balai desa,” ungkap Budi.

Sedangkan untuk pemasangan APK, kata budi, hanya bisa di beberapa tempat yakni, Simpang Tugu BI, Simpang Pinoh, Simpang Empat Kebong, Simpang Tugu Beji, Simpang Tugu Pancasila, Simpang Tugu Jam, Simpang Pertanian, Simpang Jerora Dua, Simpang Pelabuhan Sungai Ringin, Simpang Ujung Jembatan Kapuas Menyumbung, dan Kawasan Lapangan Basket Sungai Durian.

“Ini semua untuk menjaga ketertiban, keindahan dan kebersihan. Tidak diperkenankan menempel stiker atau sejenisnya di gedung sekolah, rumah ibadah, tugu, jembatan, tiang listrik, tiang telepon, rambu lalu lintas serta fasilitas umum lainnya,” papar Budi. (Dex)

 

Baca Juga :

Gelar Jalan Sehat, Ini Tujuan KAHMI Sintang

Sah, Jane Elisabet Wuysang Pimpin PDAM Tirta Senentang

Buka Musrenbangdes, Ini yang Akan Dilakukan Syahroni

DPKAD Kumpulkan Bendahara di Sintang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *