Beranda Feature Di Sintang, Perekaman e-KTP Capai 92,1 persen

Di Sintang, Perekaman e-KTP Capai 92,1 persen

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sintang, Syarif M Taufik

LensaKalbar –  Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalbar semakin dekat. Para pemilih pun dituntut untuk mengantongi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Apesnya, dari 14 kecamatan di Kabupaten Sintang, hanya empat kecamatan yang alat perekamannya masih baik.

“Ada sepuluh kecamatan yang alat perekaman mengalami kerusakan. Alat ini sudah berumur enam tahun. Belum diserahkan ke Pemkab Sintang. Sehingga kami tidak boleh melakukan perbaikan alat,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sintang, Syarif M Taufik, Jumat (2/2).

Taufik mengungkapkan, tahun ini Disdukcapil Sintang sudah diperbolehkan untuk membeli 3 unit alat perekaman e-KTP. “Akan kami tempatkan di kecamatan yang realisasi perekamannya masih rendah,” ucapnya.

Kerusakan alat ini hanya salah kendala yang dihadapi dalam perekamanan e-KTP di Kabupaten Sintang. Hambatan lainnya, terkait gangguan jaringan internet pada pukul 10.00 hingga 13.00 WIB.

“Kalau malam jaringan bagus dan lancar. Sehingga staf Saya harus lembur,” ungkap Taufik.

Baca: Ini Titik Lokasi Kampanye dan Pemasangan APK

Kasus kerusakan alat perekamanan dan leletnya jaringan ini, kata Taufik, terjadi hampir di seluruh kabupaten di Indonesia.

“Kita juga dihadapkan pada kasus lain, yakni 46.000 e-KTP yang sudah jadi, tetapi harus diganti, karena yang bersangkutan harus pindah alamat akibat pemekaran desa atau kelurahan,” paparnya.

Kendati dihadapkan pada berbagai kendala, kata Taufik, hingga 25 Januari 2018, perekaman e-KTP di Kabupaten Sintang sudah mencapai 92,1 persen.

“Artinya sudah 258 Ribu jiwa yang sudah memiliki fisik e-KTP,” jelasnya.

Dengan total penduduk Kabupaten Sintang 403 Ribu jiwa, tambah Taufik, berarti hanya 22 Ribu jiwa yang belum memiliki atau melakukan perekaman e-KTP.

“Untuk kepentingan Pilgub Kalbar, yang sudah melakukan perekaman, tetapi belum menerima fisik e-KTP, sudah kita berikatan Suket (Surat Keterangan). Jadi mereka bisa menggunakan hak suaranya sesuai TPS yang ada,” tutup Taufik. (Dex)

 

Baca Juga :

Ada 44.1 Persen Orang Kerdil di-Sintang

Gelar Jalan Sehat, Ini Tujuan KAHMI Sintang

Sah, Jane Elisabet Wuysang Pimpin PDAM Tirta Senentang

Buka Musrenbangdes, Ini yang Akan Dilakukan Syahroni

DPKAD Kumpulkan Bendahara di Sintang

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here