LensaKalbar – Luar biasa. Kendati tergolong daerah Terluar, Terdepan dan Tertinggal (3T), Kabupaten Sintang sukses bertengger di peringkat ketiga se-Kalbar, setelah Kota Pontianak dan Kabupaten Landak, dalam hal keterbukaan informasi publik.
“Penghargaan ini luar biasa. Administrasi, laporan dan arsip harus baik. Sehingga PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) harus profesional. Goodwill dari pimpinan juga harus menjadi pendukung keterbukaan informasi publik, sebagai upaya meningkatkan kepercayaan publik kepada pemerintah,” kata Tulus Subarjono, Ketua Komisi Informasi RI, ketika penyerahaan penghargaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP), di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (10/1).
Menurut Tulus, Undang-Undang (UU) KIP seyogianya menjadi pedoman pemerintah dalam berkomunikasi dengan masyarakat. “Jadikan ini semangat untuk terbuka. Jaga dan pertahankan KIP ini. Masyarakat juga harus memanfaatkan ini dengan sebaik-baiknya. Gunakan hak bertanya dengan penuh tanggung jawab,” pesannya.
Di tempat yang sama, Ketua Komisi Informasi Kalbar, Rospita Vici Paulyn menyampaikan terima kasih kepada pimpinan badan publik yang sudah bersedia mendukung KIP di Kalbar.
Baca: Berkas Pendaftaran Diterima, Erlina-M Pagi Optimis Menang !
“Kami sudah menilai 200 badan publik di Kalbar. Dikelompokkan delapan kategori,” katanya.
Sementara, kategori badan publik yang dimaksudkan Rospita beserta peringkatnya menurut Tim Penilai KIP yakni, Pemerintah Kabupaten/Kota: Kota Pontianak, Kabupaten Landak, Sintang, Partai Politik: Gerakan Indonesia Raya (Gerindra),Perguruan Tinggi: Universitas Tanjungpura (Untan), Lembaga Swadaya Masyarakat (NGO): Perkumpulan Pancur Kasih, Lembaga Vertikal: LPP RRI Pontianak, Lembaga Struktural: Biro Humas dan Protokol Setda Kalbar, Lembaga Nonstruktural: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), BUMN/BUMD: PLN Wilayah Kalbar
Rospita mengatakan, penilaian KIP ini baru kali pertama dilakukan di Kalbar. “Tetapi kami terus mendorong agar badan publik bisa memberikan pelayanan informasi dan memberikan data serta informasi kepada masyarakat secara baik,” katanya
Pemeringkatan ini, jelas Rospita, untuk mengetahui kepatuhan badan publik mendapat gambaran tentang KIP, serta mendapatkan gambaran kinerja PPID masing-masing.
Baca: Tiba di Lapangan, Pasangan Prima Disambut Tarian Multietnis
“Ada empat indikator yang kami nilai, yakni mengumumkan informasi publik dengan bobot 25 persen, menyediakan informasi publik 20 persen, melayani informasi publik 25 persen, dan mengelola serta mendokumentasikan informasi publik 30 persen,” tuturnya.
Tim Penilainya terdiri atas 10 orang terdiri atas 5 Anggota Komisi Informasi Kalbar, ditambah PPID Utama Kalbar, Dinas Komunikasi dan Informatika (Disominfo) Kalbar, Akademisi, perwakilan media cetak dan elektronik. (Dex)
Baca Juga :
Sebelum Turun, Ini yang Dilakukan Erlina – M Pagi
Norsan Yakin Erlina – M Pagi Bisa Lanjutkan Pembangunan di Mempawah
Erlina – M Pagi Siap Lanjutkan Pembangunan di Bumi Galaherang