Beranda Hukum Sistem Online untuk Antisipasi Pungli

Sistem Online untuk Antisipasi Pungli

LensaKalbar – Tahun ini, Kepolisian Resort (Polres) Sintang menargetkan pelayanan publik menggunakan sistem online. Tujuannya, sudah pasti untuk memudahkan masyarakat, tidak bolak balik atau lama mengantre.

“Kami menargetkan pada 2018 ini bentuk pelayanan publik akan dilakukan dengan secara online,” ujar AKBP Sudarmin, Kapolres Sintang, di Ruang System Monitoring Communication and Command Center(SM3C), Kamis (4/1).

Adapun pelayanan publik yang tersentuh sistem online di Polres Sintang ini terdiri atas pembuatan dan perpanjangan meliputi, Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Tetapi, Sudarmin mengaku, untuk menerapkan sistem ini, Polres Sintang dihadapkan pada beberapa kendala. Terutama menyangkut kestabilan jaringan internet.

Baca: Menurut Bupati Jarot, Ini Tugas Kemenag

“Kendalanya pada jaringan sinyal yang ada. Jika normal, tidak ada gangguan, proses dari penerbitan SIM, STNK, BPKB dan SKCK tentu akan mudah diproses. Karena saat ini, semua sistemnya terkoneksi ke pusat,” jelasnya.

Meskipun demikian, kata Sudarmin, Polres Sintang menerapkan sistem pelayanan publik. Namun, masih membutuhkan perbaikan, agar prosesnya berjalan sesuai dengan yang diharapkan. “Percepatan penggunaan sistem online mesti dilakukan segera,” ucapnya.

Selain untuk mempercepat pelayanan, penerapan sistem online ini juga untuk menghindari Pungutan Liar (Pungli) atau percaloan yang dilakukan oknum yang tidak bertanggungjawab.

“Disamping itu juga, akan membantu pemerintah dalam penerapan transaksi non tunai, karenanya sistem pembayaran melalui bank ini harus terus didorong supaya menjadi budaya baru,” kata Sudarmin.

Baca: Catat-Nih ! Ini Kendala Pemkab Sintang Rekrut Guru Kontrak

Jika semua pelayanan sudah berbasis  online, menurut Sudarmin, maka masyarakat sendiri yang mendapatkan berbagai keuntungan, baik dari segi waktu maupun biaya. “Selama pelayanan diberikan, akan selalu diawasi dengan CCTV (kamera pengintai), petugas internal, mulai dari Seksi Pengawasan hingga Propam Polres Sintang,” bebernya.

Masyarakat yang mengurus SIM, STNK, BPKB, atau SKCK, tambah dia, tidak perlu lagi kembali ke kampungnya. “Mereka bisa mengurusnya secara cepat sepanjang ada layanan internet,” kata Sudarmin.

Terkait pelayanan publik berbasis online ini, ungkap Sudarmin, kini Polres Sintang telah menyiapkan ruangan yang representatif dan dalam waktu tidak terlalu lama, akan dilengkapi ruang Air Conditeioners (AC), guna kenyamanan dan keamanan para pemohon pelayanan di Polres Sintang. (Dex)

 

Baca Juga :

Sidak dan Stressing ASN Sintang

4 Calon Kecamatan Baru Sedang Diproses

Tersangka Korupsi UPJJ dan PJU Sintang Bakal Bertambah

Hati-hati Hujan Lebat dan Angin Kencang Landa 4 Kabupaten/Kota di Kalbar

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here