
LensaKalbar – Satreskrim Polres Sintang kini sedang mendalami kasus tindak pidana korupsi Unit Pemeliharaan Jalan dan Jembatan (UPJJ) Jerora dan Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Sintang.
Untuk kasus UPJJ Jerora, sudah ditetap empat tersangka dan telah memasuki Tahap II. Sementara kasus PJU masih dalam penyelidikan.
“PJU masih dalam penyelidikan. Kemungkinan pada 2018 bisa naik ke tahap penyidikan,” kata Kasatreskrim Polres Sintang, AKP Eko Mardianto, Minggu (31/12), usai press conference, di Balai Kemitraan Mapolres Sintang.
Baca: Hati-hati Hujan Lebat dan Angin Kencang Landa 4 Kabupaten/Kota di Kalbar
Untuk kasus UPJJ Jerora, kata Eko, sedang penyidikan intens. Artinya, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka yang ada bakal bertambah.
“Masih kita Lidik. Jumlah tersangka kemungkinan bisa bertambah. Yang jelas prosesnya tetap berjalan,” kata Eko.
Seperti diketahui, berdasarkan hitungan kerugian negara oleh BPKP, untuk kegiatan UPJJ Jerora Tahun Anggaran 2013 kurang lebih Rp886 Juta.
Sementara pagu anggaran UPJJ Jerora dinilai Rp1 Miliar. Kegiatannya diduga fiktif. Sementara, dilihat dari administrasi, mereka sudah lengkap dan anggarannyapun bisa dicairkan.
Anehnya, dilihat kondisi fisik lapangan…pekerjaan itu tidak dilakukan sesuai administrasi mereka. Kalau dilihat kontrak kerja, seharusnya mereka melakukan pekerjaan penimbunan tanah dan pengaspalan dengan panjang kurang lebih tiga kilometer. Namun hal itu tidak dilakukan. (Dex)