Beranda Feature Perbup Kode Etik, ASN Jangan Coreng Nama Baik dan Institusi !

Perbup Kode Etik, ASN Jangan Coreng Nama Baik dan Institusi !

Kepala BKPSDM Sintang, Palentinus.

LensaKalbar – Menjaga moral, nama baik  pribadi dan institusi merupakan kewajiban yang mesti dijaga oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Bahkan Pemerintah Kabupaten Sintang menuangkannya melalui Peraturan Bupati (Perbup) tentang kode etik ASN.

“Aturan itu sebagai pedoman dan patut dipatuhi semua kalangan ASN di Sintang,” ujar Kepala BKPSDM Sintang, Palentinus, Rabu (13/12).

Pergub tentang kode etik ASN itu, kata Palentinus, sebagai upaya mengingatkan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang agar menjaga moral baik itu dalam  lingkungan kerja maupun diluar jam kerja.

Palentinus tidak merincikan detail berkenaan kode etik ASN yang diatur dalam perbup. Hanya saja, Palentinus menegaskan secara global ASN harus mampu menjaga perilaku  bertugas maupun ditengah lingkungan sosial masyarakat. Sebab ASN mempunyai tangungjawab besar dan dituntut menjalankan secara penuh kode etik yang sudah diatur.

Baca: Pilkada Mempawah, Demokrat Pastikan Dukung Erlina

“ASN harus mampu menjaga sikap dan perilaku dimana pun berada. Baik itu pergaulan diluar jam kerja maupun dalam jam kerja,” tegasnya.

Pakentinus berpendapat bahwa ASN merupakan pelayan masyarakat. Kemudian, AKAN juga dituntut untuk patuh kepada pimpinan.

“Sinergisitas antara staf dan pimpinan harus berjalan dengan baik. Hubungan harmonis mesti terbangun dengan baik. Sehingga pelayanan yang diberikan dapat berjalan lancar, dan tidak sampai terbentur masalah internal,” ulasnya.

Oleh Karena itu, tambah Palentinus, Pemerintah Kabupaten Sintang menerbitkan Perbub kode etik ASN.
Didalam perbub itu, bawahan tidak boleh melawan perintah atasan. Apalagi sampai timbul perselisihan. Sehingga staf ditekankan mampu menjaga perilakunya kepada atasan.

“Bawahan tidak boleh mencela atau mengumpat atasan. Tindakan demikian tidak dibenarkan,” tuturnya.

Sementara dalam pasal 3 UU Nomor 5/2014 tentang ASN disebutkan ASN sebagai profesi pada prinsip nilai dasar, kode etik dan perilaku. Kemudian komitmen, integritas moral, tanggungjawab pada pelayanan publik. Kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas, kualifikasi akademik dan jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas, dan profesionalitas jabatan.  (Dex)

 

Baca Juga :

Di Sadaniang, Pasar Murah PKK Diserbu Warga

Begini Cara Jarot Majukan Serawai dan Ambalau

Histeris, Istri Temukan Suami Tewas Tergantung

Saatnya Mempawah Dipimpin Figur Perempuan

Jarot Terkejut 11 Muda-mudi Sintang Positif Narkotika

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here