LensaKalbar – Bupati Sintang, Jarot Winarno meminta Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2015 (Perda 20/2015) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) segera diimplementasikan.
Menurutnya, ini tahapan paling krusial. Jarot menyampaikan hal tersebut ketika membuka Sosialisasi Perda RTRW tersebut, di Ballroom May Hotel Hotel Sintang, Senin (4/12).
“Agar implementasi bisa berjalan efektif dan efi siensi, dibutuhkan sosialisasi,” katanya.
Sosialisasi Perda RTRW ini, kata Jarot, menjadi momentum yang baik untuk menyatukan persepsi semua stakeholders.
“Sehingga mampu melihat titiktitik keseimbangan dan masing-masing kebutuhan semua sektor serta mampu mendorong memajukan antarsektor dalam penerapan RTRW Kabupaten Sintang (2016-2036),” jelasnya.
Baca: Masuk Semifinal di Bupati Cup II, Jarot Berjanji Bikin Lapangan Sepakbola
Jarot mengatakan, untuk mengarahkan RTRW Kabupaten Sintang, harus selaras, seimbang dan berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat.
“Tersusunnya Perda ini diharapkan dapat mewujudkan ruang wilayah Kabupaten Sintang yang aman, nyaman, produktif dan berkualitas yang didukung sistem pemukiman dan pengelolaan sumberdaya yang berdaya saing, berkelanjutan, serta pengembangan kawasan perbatasan negara sebagai beranda depan,” paparnya.
Selain itu, tambah Jarot, kebijakan ini juga diharapkan mampu memenuhi kebutuhan dan kepentingan semua stakeholder dalam pembangunan di Kabupaten Sintang.
Sementara itu , Ketua Panitia Sosialisasi Perda RTRW Sintang, Ana Prihatina SSos MSi mengatakan, kegiatan sosialisasi ini merupakan yang kedua kalinya dengan mengundang para Lurah, Ketua BPD, para perangkat kecamatan, serta beberapa pejabat Pemkab Sintang. (Dex)
Baca Juga :
Sah, APBD Sintang 2018 Rp1,8 T
Orangtua Wajib Tahu! Tiga Jenis Penyakit Ini Muncul Saat Banjir
Aduh! Bukanya Khawatir Penyakit, Anak-Anak-di Masuka Malah Asyik Main Banjir