
LensaKalbar – Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang, Sabtu (25/11) melantik 78 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS).
78 anggota PPS tersebut dilantik usai dinyatakan lolos seleksi administrasi dan tes tertulis yang dilakukan tingkat PPK Sungai Tebelian.
” 70 persen anggota PPS kita merupakan wajah baru. 30 persennya wajah lama,” kata Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sungai Tebelian, Wijiono.
Secara teknis tugas mereka dalam pilkada kali ini semakin berat, dibandingkan pilkada 5 tahun lalu. Sebab jika nantinya di Pemilihan Gubernur Kalbar (Pilgub) 2018 nanti ada calon Cagub dan Cawagub yang maju melalui jalur independen, maka tugas PPS diantaranya memverifikasi kebenaran data dukungan dari calon independen tersebut.
Baca: Salahgunakan Medsos Bisa Terjerat Hukum
“Dengan cara mendatangi langsung pendukung yang dibuktikan dengan KTP atau mengumpulkan para pendukung calon independen untuk kros cek data. Jika ditemukan ada satu warga mendukung dua calon independen maka akan dicoret dari daftar dukungan,” katanya.
Untuk dapat mengemban tugas itu, diharapkan seluruh anggota PPS di Sungai Tebelian untuk dapat bekerja dengan penuh tanggungjawab, teliti, jujur dan adil.
“Kita tentunya berharap dalam pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Kalimantan Barat mendatang dapat berjalan dengan lancar tanpa suatu hambatan apapaun,” ulasnya.
Dalam menjalankan tugas sebagai PPS, tambah Wijiono, PPS dituntut untuk memahami aturan Undang-undang pemilu nomor 7 tahun 2017, yang belum lama ini disahkan oleh bapak Presiden RI.
” Jalankan tugas dengan baik, bekerja secara profesional dan bertindak netral sesuai azas pemilu yang tertuang dalam Undang-undang,” tegas Wijiono.
Di tempat yang sama, Camat Sungai Tebelian, B. Saragih mengaku siap memfasilitasi PPK dan PPS Sungai Tebelian dalam menjalankan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar 2018 mendatang. Namun, PPK dan PPS harus bekerja sesuai aturan yang berlaku.
“Ikuti aturan. jika PPS ada permasalahan silahkan komunikasikan ke PPK jangan langsung ke kecamatan,” kata B. Saragih.
Bekrca pada Pilkada sebelumnya, Sungai Tebelian merupakan wilayah yang aman, damai dan kondusif ketika memasuki tahapan Pilkada. Untuk itu, B. Saragih mengharapkan kerjasama PPK dan PPS untuk menciptakan situasi yang kondusif di wilayahnya selama tahapan Pilkada berlangsung. (Dex)
Baca Juga :
Segera Tata Kelola Kurikulum Pendidikan
Cegah Angka Anak Putus Seklolah
SDA Sintang Minim Pengelolaan Pemerintah
Pilkada Ajang Konflik Politik Terstruktur
[…] Baca: Pilkada Serentak 2018, PPS Harus Ikuti Undang-undang Pemilu […]
[…] Baca: Pilkada Serentak 2018, PPS Harus Ikuti Undang-undang Pemilu […]
[…] Pilkada Serentak 2018, PPS Harus Ikuti Undang-undang Pemilu […]