Beranda Feature Mochrizal Maju Pilkada ?

Mochrizal Maju Pilkada ?

Sekda Kabupaten Mempawah, Mochrizal.

LensaKalbar – Menjelang Pemilihan Bupati-Wakil Bupati (Pilbup) Mempawah Tahun 2018, semakin banyak bakal calon unjuk diri melalui spanduk. Salah satu figur dari birokrat adalah Sekda Mempawah, Mochrizal.

Namun, belum ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengajukan pengunduran diri kepada Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mempawah.

“Hingga sekarang, belum ada birokrat di lingkungan Pemkab Mempawah yang menyatakan mundur sebagai ASN, untuk maju sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Mempawah,” tegas Kepala BKPSDM Kabupaten Mempawah, Abdullah, kemarin.

Sesuai aturan yang berlaku, jelas Abdullah, aparatur pemerintah yang maju dalam bursa pemilukada harus menyatakan mundur dari ASN, usai KPU menetapkan birokrat tersebut sebagai calon bupati (Cabup) atau calon wakil bupati (Cawabup).

“Berdasarkan ketentuan, ASN harus telah menyatakan mundur setelah Komisi Pemilihan Umum menetapkan yang bersangkutan sebagai calon bupati dan calon wakil bupati pada pemilukada,” tegasnya.

Dia mengungkapkan, ASN yang belum ditetapkan KPU sebagai cabup atau cawabup masih diperbolehkan aktif dalam tugas kedinasannya sebagai aparatur negara.

“Kalau masih dalam rekomendasi partai, belum wajib untuk mundur, karena sifatnya masih rekomendasi. Kalau sudah mendaftar dan ditetapkan sebagai calon, barulah mereka wajib untuk mundur,” paparnya.

Dia mengingatkan ASN di lingkungan Pemkab Mempawah, dilarang keras melakukan atau mengikuti politik praktis dalam rentetan pelaksanaan pemilukada.

“ASN dilarang untuk berpolitik praktis. Ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS,” tegasnya. (Syf)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here