Kunker Anggota Dewan Terpaksa Reschedule Keberangkatan

  • Whatsapp
Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalbar, Ir. H. Suriansyah

LensaKalbar – Implikasi tergenangnya runway Bandara Internasional Supadio akibat diguyur hujan deras, sehingga menyebabkan seluruh penerbangan dari Pontianak maupun menuju Pontianak dibatalkan, Minggu (12/11).

Tak pelak, lumpuhnya roda transportasi udara di Bandara Internasional Supadio tersebut turut berimbas terhadap kegiatan kedewanan. Dimana, anggota DPRD Provinsi Kalbar yang dijadwalkan akan berangkat melakukan kunjungan kerja ke luar daerah.

“Kemarin (Minggu, 12 November 2017), dewan seharusnya berangkat ke Bandung dan Palembang,” kata Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalbar, Ir. H Suriansyah, M.MA, Senin (13/11).

Meskipun melewati jadwal yang diagendakan sebelumnya, namun sejumlah wakil rakyat yang terhormat tetap bisa berangkat. Dengan mereschedule penerbangan pada Senin (13/11).

“Karena ada hambatan di Bandara Internasional Supadio, makanya dewan baru berangkat pada hari ini (Senin). Ada yang berangkat pagi, siang maupun malam hari,” ungkapnya.

Sekadar diketahui bahwa Badan Musyawarah (Bamus) dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Provinsi Kalbar akan melakukan kunjungan kerja ke Bandung. Sedangkan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalbar ke Palembang.

Wakil rakyat asal Dapil Kabupaten Sambas ini menjelaskan, kunjungan kerja Banmus guna melakukan studi banding menyangkut penjadwalan Banmus DPRD Provinsi Kalbar.

“Antara lain, misalnya di dalam penyusunan rencana kegiatan badan anggaran terkait dengan Raperda APBD. Kita ingin belajar dari provinsi lain apakah mengalami kondisi yang sama. Atau bagaimana caranya supaya semua kegiatan dewan yang sudah direncanakan dalam satu tahun anggaran bisa terlaksana dengan baik dan efektif,” ulasnya.

Sedangkan kunjungan kerja Bapem Perda melakukan studi banding menyangkut adanya Raperda yang tertunda.

“Misalnya, Raperda Masyarakat Adat yang hampir dua tahun anggaran ini tidak selesai. Sesuai ketentuan yang diketahui selama ini bahwa suatu Raperda hanya boleh dibahas maksimum dalam dua tahun anggaran,” jelasnya.

Sementara itu, mengenai kunjungan kerja Banggar DPRD Provinsi Kalbar yang melakukan studi banding ke Provinsi Sumatera Selatan terkait progres penyusunan APBD.

“Tahun 2018, mereka sudah lebih maju dan sudah lebih cepat. Sedangkan kita ini ada beberapa substansi yang harus dibahas,” ulasnya.

Menurutnya, studi banding penyusunan anggaran ini menjadi penting. Sebab apabila penyusunan terlambat maka sesuai peraturan pemerintah dapat dikenai sanksi selama enam bulan tidak akan mendapatkan gaji.

“Apabila peraturan pemerintah tidak dicapai juga maka akan ditempuh dengan Peraturan Gubernur. Apabila Peraturan Gubernur itu ditempuh maka kegiatan yang bisa dibiayai hanya kegiatan yang bersifat rutin. Sedangkan kegiatan pembangunan tidak bisa dibiayai,” ucap legislator Partai Gerindra ini. (Nrt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *