Beranda Ekonomi Bank Kalbar Permudah Syarat Pengambilan Rumah

Bank Kalbar Permudah Syarat Pengambilan Rumah

Ilustrasi.

LensaKalbar – Sebagai Bank Pembangunan Daerah (BPD), Bank Kalbar mendukung penuh program sejuta rumah yang dicanangkan pemerintah pusat, dengan memberikan kemudahan pembiayaan kepada masyarakat, khususnya bagi mereka yang masuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

“Bank Kalbar sangat mendukung program sejuta rumah yang dicanangkan oleh Presiden Jokowi,” jelas Samsir Ismail, Direktur Utama Bank Kalbar, Senin (13/11).

Samsir menyatakan, sejauh ini pihaknya telah banyak berkontribusi dalam pembangunan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi yang tersebar di banyak lokasi di Kalbar. Adapun khusus untuk KPR subsidi, Bank Kalbar pun memberikan ketentuan dan syarat khusus, baik kepada pengembang maupun MBR.

“Hal ini kita realisasikan dengan Bank Kalbar telah menjadi Bank Pelaksana penyalur KPR Sejahtera yang tujuan penyalurannya bagi MBR dengan maksimal penghasilan Rp4 juta,” ujarnya.

Adapun produk KPR yang ditawarkan Bank Kalbar, jelas Samsir yaitu KPR Sejahtera Bank Kalbar, dengan suku bunga sebesar 5 persen dengan rentang waktu yang juga turut dipermudah, yakni hingga dengan 20 tahun kedepan.

“Uang muka terjangkau minimal 1 persen sampai dengan 5 persen. Preminya juga Asuransi menjadi tanggungan Bank Kalbar, proses kredit cepat,” ungkapnya.

Tidak hanya itu saja, lanjut Samsir, kemudahan lain turut dipersembahkan pihaknya, dimana setiap debitur KPR Sejahtera juga akan mendapatkan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) sebesar Rp4 juta dan Bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPn).

“Untuk KPR Sejahtera Bank Kalbar dapat diberikan kepada pekerja informal seperti pedagang sayur, buruh, pedagang bakso keliling dan sebagainya,” tuturnya.

Sedangkan untuk pekerja informal, syaratnya kata Samsir berkaitan dengan penghasilan atau slip gaji. Untuk golongan ini pun juga sangat dimudahkan. “Debitur cukup melampirkan surat pernyataan penghasilan yang ditandatangani oleh calon debitur dan diketahui oleh Kepala Desa atau Lurah,” tutupnya. (Nrt)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here