Komisi Informasi Kalbar Verifikasi Hasil Kuesioner Sintang

  • Whatsapp
Tim Penilai Keterbukaan Informasi Badan Publik Kalbar mengunjungi Ruang Humas dan Protokoler Setda Sintang, Rabu (8/11).

LensaKalbar – Setelah menerima hasil kuesioner dari badan publik di Kabupaten Sintang, Komisi Informasi Kalbar pun langsung berkunjung ke Bumi Senentang ini untuk memverifi kasinya, guna memastikan jawaban yang diberikan sesuai dengan fakta atau tidak.

“Kami mau mengecek data dan informasi di kuesioner dengan fakta di lapangan,” kata Rospita Vici Paulyn, Ketua Komisi Informasi Kalbar, ditemui di Ruang Humas dan Protokoler, Sekretariat Daerah (Setda) Sintang, Rabu (8/11).

Kedatangan Tim Penilai ini terkait Pemeringkatan Badan Publik atau Self Assesment Questionnaire (SAQ) 2017. Tujuannya, mengetahui pelaksanaan keterbukaan informasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang.

“Menilai kepatuhan badan publik dalam menjalankan kewajiban mengumumkan dan menyediakan informasi public serta melayani permohonan informasi sesuai dengan Undang-Undang KIP (Keterbukaan Informasi Publik) dan Peraturan Komisi Informasi tentang standar layanan informasi publik,” papar Rospita.

Baca: Segera Perbaiki Jalan Candika

Dalam kunjungannya ini, Komisi Informasi Kalbar juga akan memberikan masukan dan saran, agar pengelolaan informasi serta dokumentasi yang dilakukan Pemkab Sintang lebih baik lagi. Di antaranya terkait penambahan konten di website.

“Dalam website harus memuat alamat jelas, selalu di-update, masukan Renstra (Rencana Strategis), program kerja, Surat Keputusan pimpinan, dan informasi yang sifatnya harus disampaikan secara berkala,” pinta Rospita.

Pengelola atau admin website, lanjut dia, harus staf honor yang profesional dan menyenangi pekerjaan tersebut. “Ini berdasarkan pengalaman kami di PPID Kalbar yang juga menugaskan staf honor dalam mengelola website kami,” kata Rospita.

Sementara itu, Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Hubungan Masyarakat (Humas, Peliputan dan Pemberitaan, Bagian Humas dan Protokoler, Sekretariat Daerah (Setda) Sintang, Syukur Saleh mengatakan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sudah mengisi kuesioner sesuai kondisi di lapangan.

“Kami mengisi kuesioner apa adanya. Kami mempersilakan tim untuk melihat beberapa ruangan untuk penilaian,” katanya.

Tim Penilai dari Komisi Informasi Kalbar tersebut memang langsung melihat kondisi ruangan Sub Bagian Humas, Peliputan dan Pemberitaan, ruangan Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Setda Sintang, termasuk memeriksa website resmi www.sintang.go.id.

Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sintang, Imus menjelaskan kepada Tim Penilai, bahwa Januari 2018 seluruh tugas dan fungsi PPID Sintang akan dilaksanakan Diskomunfo. Sebelum Bagian Humas dan Protokoler Setda.

“Untuk perbaikan ke depan, mohon saran dan masukan dari Komisi Informasi Kalbar serta anggota Tim Penilai lainnya. Saat ini kami masih terkendala fasilitas dan pembiayaan. Mudahmudahan dengan dukungan dana yang cukup, PPID Kabupaten Sintang bisa menjalankan fungsinya dengan baik,” harap Imus. (Dex)

 

Baca Juga :

Segera Perbaiki Jalan Candika

Prioritaskan Penanganan DBD

Herimaturida: Jangan Bedakan Pasien Kaya dan Miskin

Siapkan Rekening Khusus Untuk Transaksi Non Tunai

Ayo… Tingkatkatkan PAD di Bumi Senentang

Bandara Tebelian Airport Dorong Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *