LensaKalbar – Sesuai Peraturan Bupati Sintang Nomor 39 Tahun 2015 (Perbup Sintang 39/2015), semua perusahaan wajib menyediakan kebun Tanah Kas Desa (TKD) untuk semua desa di sekitar wilayah perkebunannya. Tetapi belum semua perusahaan yang mematuhinya.
“Kita membuka peluang kepada mereka untuk dapat menuntaskannya sampai akhir November ini,” kata Drs. Askiman MM, Wakil Bupati Sintang, ketika memimpin Rapat Evaluasi Tindak Lanjut Pertemuan Pembahasan Perkembangan Realisasi TKD, di rumah dinasnya, Selasa (7/11).
Askiman mengingatkan, pihak perusahaan yang tidak mengindahkan dalam proses realisasi TKD ini, sesuai dengan klausul pasal dalam Perbup itu, akan mendapatkan Surat Peringatan (SP) sampai pada pencabutan perizinan. Dia mengatakan, rapat kali ini merupakan lanjutan Rapat Evaluasi Persoalan TKD yang telah dibahas pada Oktober lalu. Saat ini sudah menunjukkna hasil yang luar biasa, di mana semuanya sudah berjalan.
Baca: Siapkan Rekening Khusus Untuk Transaksi Non Tunai
“Tinggal yang belum, masih menunggu manajemen dari pihak perusahaan itu untuk menghitung satu langka kebijakan mereka, bagaimana caranya mereka untuk tetep komit dalam melaksanakan kesepakatan ini,” kata Askiman.
Komitmen yang dimaksudkan Askiman itu terkait penyedian kebun TKD. Tetapi pihak perusahaan di Kecamatan Ambalau, Serawai, dan Sepauk misalnya belum melaksanakannya, lantaran masih belum memahami Perbup Sintang terkait TKD tersebut.
Askiman mengungkapkan, di Kecamatan Serawai, awal mula yang menyerahkan lahan itu 10 desa. Tetapi karena pemekaran, menjadi 15 desa. “Sudah dijelaskan, meskipun desa dimekarkan, menjadi tanggung jawab pihak perusahaan untuk membantu masyarakat di sekitar wilayah perkebunan itu,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Kabupaten Sintang, Veronica Ancili mengatakan, rapat ini untuk mengetahui perkembangan dari masing-masing kecamatan di wilayah perusahaannya. Dari beberapa laporan yang disampaikan Camat, baru 50 persen yang bisa menyampaikan realisasi perkembangan TKD yang sudah ditentukan masing masing perusahaan dan desa, di mana perusahaan itu berada.
“Opsinya pun berbeda-beda, ada TKD yang opsinya itu disediakan desa, ada juga disediakan perusahaan. Tetapi nanti dicicil pihak desa,” kata Veronica.
Untuk opsi lain, tambah dia, TKD ini dilakukan melalui pola bagi hasil “Apabila desa dan perusahaan tidak bisa menyediakan TKD dipilihlah opsi bagi hasil,” tutup Veronica. (Dex)
Baca Juga :
Ayo… Tingkatkatkan PAD di Bumi Senentang
Bandara Tebelian Airport Dorong Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat
Sintang Defisit Rp31 M, Harus Maksimalkan Potensi PAD
Peserta Lelang Jabatan Mulai Tes Kesehatan
Apresiasi Terobosan Satlantas Polres Sintang
[…] Baca: Akhir November Deadline Perusahaan Untuk Realisasikan TKD […]