Beranda Parlemen Pemerintah dan Operator Selular Harus Pastikan Data Konsumen Aman

Pemerintah dan Operator Selular Harus Pastikan Data Konsumen Aman

Ilustrasi

LensaKalbar – Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Kusnadi  mendukung kebijakan registrasi kartu SIM prabayar menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK). Aturan ini berlaku mulai 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018.

“Saya berpendapat positifnya data itu mungkin diperlukan untuk mengontrol pembicaraan yang berbau kriminal. Antara lain, terorisme, korupsi dan lain-lain,” katanya, Jumat (3/11).

Baca: Ingin Nomor Ponsel Tetap Aktif, Segera Registrasi Ulang dengan NIK

Meskipun demikian, legislator Partai PKB ini mengingatkan, masyarakat dan stakeholder perlu mewaspadai bahwa keberadaan data-data tersebut ada pula yang bisa dipergunakan untuk tujuan negatif. Seperti untuk mengetahui privasi seseorang, untuk menyerang orang lain serta untuk mengetahui data-data untuk kegiatan perekonomian.

“Misalnya perbankan atau data-data politik. Misalnya dukungan terhadap calon perseorangan,” imbaunya.

Wakil rakyat asal Dapil Kecamatan Sepauk – Kecamatan Tempunak ini menuturkan, kewaspadaan masyarakat tersebut tentu harus menjadi atensi serius pemerintah maupun operator seluler di Tanah Air. Langkah itu penting supaya kebijakan registrasi kartu SIM prabayar menggunakan NIK KTP dan nomor KK tidak disalahgunakan.

“Harapan kami operator dan pemerintah benar-benar mampu menjaga kerahasiaan data-data penduduk dan nomor konteksnya. Karena kalau itu tidak dilakukan maka rakyat tidak akan percaya kepada pemerintah,” tegasnya.  (Dex)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here