LensaKalbar – Sejak diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), 12 Alumnus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Angkatan XXIII sudah mulai menjalankan tugasnya masing-masing di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Sintang. Tetapi hanya sekitar tiga bulan.
“Sebab pada 2018, kemungkinan mereka akan mengisi kekosongan SDM (Sumber Daya Manusia) di kecamatan. Karena mereka memang disiapkan Pemerintah Pusat untuk wilayah perbatasan,” jelas Agustinus, Kepala Bidang (Kabid) dan Pengembangan Pegawai, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sintang, ditemui di ruang kerjanya, Jumat (3/11).
Baca: OTT Kades Jeruju Besar, Keluarga Beberkan Krnologis Penangkapan
Agustinus menjelaskan, penempatan mereka sudah ditentukan Kemendagri. Untuk di Kabupaten Sintang, di BKPSDM dua orang, Sekretariat Daerah (Setda) Sintang empat orang, Inspektorat satu orang, BPMPD satu orang, Disdukcapil satu orang, Bappeda satu orang dan Kesbangpol satu orang.
Mengenai jabatan 12 alumnus IPDN tersebut, ungkap Agus, sudah ditentukan langsung dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) ketika mengangkat mereka sebagai ASN pada 24 Oktober lalu.
Baca: Ancore…! Kades Jeruju Besar di OTT
Dia menambahkan, 12 ASN jebolan IPDN ini diperbolehkan mengajukan pindah tugas, bila masa kerjanya sudah mencapai dua tahun.
“Kalau belum dua tahun, tidak diperbolehkan. Ini sudah diatur dalam Permendagri,” ucap Agus.
Sementara untuk putra putri daerah Kabupaten Sintang lulusan IPDN, juga ada ditempatkan di provinsi luar Kalbar.
“Lima orang ditugaskan di luar Kalbar, yakni di Kabupaten Nias satu orang, Gorontalo satu orang, Nunukan satu orang, Sulawesi Utara satu orang dan Riau satu orang,” ungkap Agus.
Saat ini, tambah dia, kelima putra putri Kabupaten Sintang juga sudah menjalankan tugasnya sesuai bidang masing-masing.
“Kita berharap mereka dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggungjawab dan dapat menjaga nama baik Pemerintah Kabupaten Sintang, ketika bertugas di luar Kalbar,” pungkas Agus. (Dex)
Baca Juga:
Pemerintah dan Operator Seluler Harus Pastikan Data Pelanggan Aman
Jual Anak Bawah Umur Rp.700 Ribu, Mucikari Online Singkawang Ditangkap