LensaKalbar – Usai transaksi sabu, Prima Ronald ditangkap Satres Narkoba Polres Sintang di halte bus Jalan MT Haryono, Kelurahan Kapuas Kanan Hulu, tepat di depan SMAN 2 Sintang, Kamis (2/11) dini hari.
Dari tangan warga Tanjung Puri, Sintang ini, petugas mendapatkan dua paket sabu.
“Awalnya, anggota mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkoba di halte tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dan patroli tertutup, ternyata benar. Anggota kemudian mengamankan salah seorang tersangka (Prima Ronald, red),” kata Kasat Narkoba Polres Sintang, Iptu Aris Setiawan, Kamis siang.
Baca: Di Sintang Anak Bawah Umur Curi Motor
Kepada petugas, pria 34 tahun ini ‘bernyanyi’. Sehingga diketahui sabu-sabu tersebut berasal dari Man, yang tinggal di Gang Wiyata II, tepat di belakang SMAN 2 tersebut. Anggota Satres Narkoba langsung mengejar tersangka pria 21 tahun itu.
“Tersangka Man diringkus ketika sedang bermotor di gang. Melihat anggota, tersangka Man membuang handphone miliknya di lapangan SMA Negeri 2 Sintang,” terang Aris.
Hasil penggeledahan pada tubuhnya, petugas mendapatkan satu paket sabu. Selain itu, buktri-bukti pesan singkat pada handphone-nya juga menjadi bukti pendukung kejahatan ini. Kini, kedua tersangka masih diamankan di Polres Sintang.
“Kedua tersangka saat ini sudah resmi menjadi tahanan Polres Sintang. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” tegas Aris. (Dex)
Baca :
Di Sintang Anak Bawah Umur Curi Motor
[…] Usai Transaksi Sabu, Dua Pemuda Diciduk […]
[…] Baca: Usai Transaksi Sabu, Dua Pemuda Diciduk […]
[…] Usai Transaksi Sabu, Dua Pemuda Diciduk […]