Beranda Sintang Perdes Perlu Didasarkan Adat Istiadat

Perdes Perlu Didasarkan Adat Istiadat

LenseaKalbar – Guna mendukung percepatan perwujudan pembangunan desa, memerlukan Peraturan Desa (Perdes) yang sesuai dan tepat bagi warga. Sehingga penyusunannya perlu didasarkan pada asal-usul dan adat istiadat yang diakui dan berkembang di masyarakat setempat.

“Disesuaikan dengan prinsip – prinsip demokratis, partisipatif, pemerataan dan keadilan, serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman di desa,” kata Drs. Askiman MM, Wakil Bupati Sintang, ketika membuka Pelatihan Penyusunan Perdes bagi Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD), di Aula CU Keling Kumang, Rabu (1/11).

Semuanya itu, menurut Askiman, untuk pemberdayaan masyarakat dan lingkungan desa, agar kesejahteraannya lebih baik.

“Ini guna mempercepat dan mendukung
perwujudan pembangunan desa,” katanya.

Dia menjelaskan, dalam otonomi desa disebutkan, kewenangan desa merupakan hak yang dimiliki desa untuk mengatur secara penuh urusan rumah tangga sendiri. Kewenangan ini diselenggarakan aparatur desa.

“Dalam prosesnya, segala kegiatan desa tersebut haruslah diatur dengan baik dan benar,” ucap Askiman.

Untuk itu, jelas dia, peran BPD bersama aparatur desa lainnya dalam memantau pengelolaan desanya masing-masing, sangatlah penting.

“Karena hal-hal yang menyangkut hajat hidup orang banyak perlu dikelola dengan seksama,” terang Askiman.

Dia mengingatkan, tata kelola desa di Sintang harus sejalan dengan ketetapan yang telah dibuat pimpinan daerah. Visi pembangunan untuk melakukan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih guna mewujudkan masyarakat Sintang yang cerdas, sehat, maju, religius dan sejahtera pada 2021 mendatang.

“Pada 2018, Pemkab Sintang masuk ke tahap percepatan, bergerak cepat dalam mengerjakan segala pembangunan yang sudah dilakukan selama ini,” papar Askiman.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) Kabupaten Sintang, Hotler Panjaitan mengatakan, pelatihan penyusunan Perdes yang berlangsung selama dua hari sejak Rabu kemarin ini diikuti 171 peserta dari Kecamatan Sepauk, Kayan Hilir, Dedai, Ketungau Hilir dan Ambalau.

“Tujuannya, untuk menyatukan persepsi BPD dan Pemdes dalam melaksanakan amanah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagai landasan operasional penyelenggaraan pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan desa,” papar Hotler.

Selain itu, tambah Hotler, kegiatan ini juga untuk meningkatkan kemampuan teknis dan wawasan pengetahuan bagi para Sekretaris BPD dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai motor pengerak lembaga BPD dalam menyusun produk hukum desa sesuai dengan kepentingan masyarakat. (Dex)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here