LensaKalbar – Pemanfaatan Dana Desa otoritasnya kepala desa. Namun, jangan hanya mengacu pada pembangunan fisik. Begitu penegasan Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar Kabupaten Mempawah, Nurhadiansyah, Selasa (1/11).
Dia mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 19 Tahun 2017 yang memuat tentang prioritas penggunaan Dana Desa, secara umum Dana Desa juga harus digunakan untuk pemberdayaan masyarakat di desa bukan hanya untuk pembangunan fisik semata.
“Merujuk pada rapat evaluasi di Pemprov Kalbar, sekitar 82 persen Dana Desa digunakan untuk pembangunan fisik, sementara untuk pemberdayaan hanya berkisar 7 persen,” ungkapnya.
Dia mengungkapkan, ada banyak program yang dapat diadopsi desa dalam rangka kemajuan desa tersebut dari berbagai sektor. Dia mencontohkan, satu di antara program pemberdayaan yang mungkin bisa dilirik oleh pemerintah desa (Pemdes) adalah Sekolah Khusus Perempuan untuk peningkatan skill, seperti sekolah menjahit.
“Pembentukan SDM dengan skill menjahit, perencanaan pemasaran, promosi dan menejerial merupakan alternatif program yang bisa diadopsi, sehingga program tersebut dapat berjalan dan dirasakan manfaat oleh banyak orang,” ungkapnya.
Menurutnya, pembinaan secara intens juga tak kalah penting untuk tetap diberikan, hal tersebut agar program tersebut dapat mandiri dan menjadi sebuah kegiatan diklat yang konsiten dan berkesinambungan.
“Dengan begitu, pembangunan fisik berjalan dan pembangunan SDM juga turut berkembang, dan akhirnya masyarakat juga dapat merasakan dengan pendidikan, pelatihan dan lain sebagainya,” paparnya.
Dirinya mengharapkan dana desa yang akan digulirkan pada 2018 mendatang, dukungan dana dapat meningkat secara signifikan untuk sektor pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.
“Jika program pemberdayaan yang hidup di Desa, muara akhirnya akan terbentuk SDM handal di desa. Sehingga efek dominonya akan diikuti dengan meningkatnya sektor lain satu di antaranya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan meningkatnya mutu SDM,” pungkasnya. (Syf)