Beranda Feature Ingin Nomor Ponsel Tetap Aktif, Segera Registrasi Ulang dengan NIK

Ingin Nomor Ponsel Tetap Aktif, Segera Registrasi Ulang dengan NIK

Ilustrasi

LensaKalbar – Bagi siapapun yang ingin Kartu SIM Prabayar (Nomor Ponselnya) tetap bisa digunakan atau aktif, harus mendaftar (registrasi) ulang dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), kurun 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018.

“Segera registrasi ulang SIM Card bagi pelanggan lama atau registrasi pakai NIK bagi pelanggan baru,” kata Anderson, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sintang, kemarin.

Keharusan registrasi ulang Kartu SIM tersebut merupakan kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI, dan disambut baik Diskominfo Sintang.

“Karena tujuan dari peraturan ini, di antaranya untuk meningkatkan perlindungan hak pelanggan jasa telekomunikasi,” kata Anderson.

Dia mengaku akan mensosialisasikan peraturan tersebut kepada masyarakat, baik melalui media cetak maupun elektronik. Lantaran di dalamnya juga terdapat sanksi bagi pemilik Kartu SIM yang tidak registrasi ulang.

“Yang jelas, ada tahapan atau semacam peringatan yang diberikan kepada pemilik Kartu SIM apabila tidak mendaftar ulang dalam masa registrasi yang dijadwalkan Kemenkominfo,” ucap Anderson.

Menurutnya, registrasi ulang bagi setiap pemilik nomor merupakan upaya pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan.Terutama pelanggan prabayar.

“Program ini bagus bagi masyarakat. Sebab selama ini kita banyak mendengar berita hoak itu tersebar. Nah, dengan adanya registrasi ulang ini, kita berharap identitas konsumen benar-benar terdata dengan baik, supaya tindak kejahatan bisa diminimalisir,” pungkas Anderson. (Dex)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here