Beranda Hukum SKPD Wajib Contoh PN Sintang

SKPD Wajib Contoh PN Sintang

LensaKalbar – Pengadilan Negeri (PN) Sintang ditetapkan sebagai Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Langkah ini hendaknya menjadi menjadi contoh bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Sintang.

“Ini dapat dan harus menjadi contoh untuk seluruh SKPD di lingkungan Pemkab Sintang dalam membangun integritas personal dan lembaga,” kata dr. H Jarot Winarno M.Med.Ph, ketika Pencanangan Pembangunan Zona Integritas di Aula PN Sintang, Kamis (26/10).

Jarot mengaku sangat menyambut baik dan mendukung penuh pencanangan zona integritas di PN Sintang ini.

“Ini merupakan wujud komitmen untuk melawan korupsi dan Pungli (Pungutan Liar) serta untuk semakin meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.

Menurutnya, kehadiran sosok birokrat yang bersih, terbuka, profesional dan akuntabel akan mampu mewujudkan pelayanan yang prima dan selalu menjadi dambaan masyarakat.

“Sosok seperti itu dapat terwujud jika terbentuk suatu sistem internal birokrasi yang memiliki spirit membangun integritas yang kokoh. Karena dengan spirit integritas itu, setiap aparatur negara dan pemerintah memiliki sistem pengendalian diri yang baik, perilkau yang bermoral, kejujuran serta ketulusan dalam mengabdi,” papar Jarot.

Dengan begitu, tambah dia, aparatur negara dan pemerintah akan dapat menghalau dirinya dari perbuatan yang melanggar hukum yang berlaku.

“Upaya membangun semangat integritas ASN (Aparatur Sipil Negara) di semua lembaga negara dan pemerintahan, harus terus dilakukan, tentunya disesuaikan dengan kondisi yang ada,” kata Jarot.

Sementara itu, Ketua PN Klas II Sintang, Yandri Roni MH menjelaskan, Zona Integritas merupakan sebutan atau predikat yang diberikan kepada kementrian, lembaga, pemerintah daerah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK dan WBBM, melalui pencegahan korupsi, reformasi birokrasi serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Sejalan dengan hal tersebut, kata Yandri, Mahkamah Agung (MA) RI mempunyai visi dan misi 2010-2035 mewujudkan badan peradilan yang agung, yakni menjaga kemandirian, memberikan pelayan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan, meningkatkan kredibilias dan transparansi badan peradilan.

“Untuk merealisasikan visi MA tersebut, hari ini (kemarin, red) kami keluarga besar PN Klas II Sintang menyatakan siap dan ikut melaksanakan misi besar, yakni pencanangan zona integritas tersebut,” jelas Yandri.

Dia memastikan PN Sintang akan terus berupa agar pelayanan publik menjadi lebih baik. Hal tersebut merupakan prioritas utama.

“Untuk itu, setiap enam bulan sekali, kita mengadakan survei kepuasan masyarakat pengguna layanan pengadilan,” kata Yandri. (Dex)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here