LensaKalbar – Pemerintah Desa dituntut untuk melakukan pengelolaan Dana Desa (DD) secara efektif serta mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Anggota DPRD Sintang, Kusnadi mengharapkan, Pemerintah Desa harus bisa memaksimalkan penggunaan Dana Desa secara efektif, dalam melakukan berbagai program pembangunan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“ Dana yang dikelola Pemerintah Desa lebih dari Rp1 miliar. Karena yang dikelola itu ada Dana Desa dan Alokasi Dana Desa,” ujar , Kamis (26/10).
Meskipun demikian, wakil rakyat dapil Sepauk -Tempunak ini berpendapat, pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa menjadi hal yang dilematis bagi Pemerintah Desa. Apalagi sejauh ini harus diakui masih banyak hal-hal yang sulit untuk menata serta memberikan penatakelolaan perangkat desa.
“Terkait pengelolaan dana yang diberikan ke desa, baik Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa. Tentu harus dibuat APBDes yang merupakan aspirasi dari kebutuhan prioritas di masing-masing desa,” ulasnya.
Tak hanya itu, penggunaan dana tersebut harus sesuai dengan perencanaan APBDes. Karena pemerintah sudah memberikan kepercayaan terhadap perangkat desa untuk mengelola dana tersebut.
“Maka dana yang ada harus dipergunakan sesuai dengan perencanaan desa serta diawasi oleh BPD dan masyarakat desa secara sungguh-sungguh,” lugasnya.
Menurutnya, pertanggungjawaban pengelolaan dana tersebut harus mengikuti petunjuk pelaksanaan yang ada serta tepat pada waktunya.
“Kita tidak ingin karena kelalaian pertanggungjawabannya lalu harus berurusan dengan pihak pemeriksa,” ingatnya. (Dex)
[…] Pengelolaan DD dan ADD Harus Pathi Aturan […]