Beranda Budaya SE, Pelaku Usaha Wajib Pasang Pohon Manggar

SE, Pelaku Usaha Wajib Pasang Pohon Manggar

LensaKalbar – Pelaku usaha, intansi, perkantoran dan seluruh masyarakat Kota Pontaianak diminta untuk memasang ‘Pohon Manggar’.

“Kita imbau untuk memasang pohon manggar, di halaman kantor atau tempat usaha masing-masing,” kata Kabag Humas Setda Kota Pontianak, Suhra Wardi, Senin (9/10).

BerdasarkanSurat Edaran (SE) Nomor 003.1/175/Humpro/2017, kata dia,  terhitung sejak tanggal 20 Oktober 2017, pelaku usaha dan perkantoran di Kota Pontianak diwajibkan untuk memasang pohon manggar sebagai bentuk menyemarakkan Hari Jadi (Harjad) Kota Pontianak ke-246 yang jatuh pada tanggal 23 Oktober 2017 mendatang.

Namun tidak menutup kemungkinan, tambah dia,  bagi masyarakat yang berkeinginan memasang pohon manggar, dipersilakan memasang pohon manggar sepanjang bulan Oktober ini.

Tidak hanya itu, menurut dia, pada tanggal 20 Oktober 2017, seluruh staf, karyawan dan karyawati, baik di instansi pemerintahan maupun swasta, yang bekerja memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk mengenakan pakaian adat khas Melayu Pontianak.

“Laki-laki mengenakan pakaian Telok Belanga, sedangkan perempuan mengenakan Baju Kurung. Pakaian ini juga wajib dikenakan saat upacara Harjad Kota Pontianak ke-246 yang jatuh tanggal 23 Oktober 2017,” ungkapnya. (Nrt)

 

Baca Juga:

Midji Optimis 246 Hektar Kawasan Kumuh Tuntas

Optimis Pelabuhan Internasional Kijing, Dongkrak Ekonomi Masyarakat

Bangun Gedung Serbaguna IPHI

Dulu Hutan, Sekarang Solam Raya Sudah Maju

Tebelian Airport Belum  Bisa Penerbangan Antarpulau

1 KOMENTAR

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here