
LensaKalbar – Pemerintah daerah dan aparatur hukum bekerja ekstra, mencegah masuknya obat ilegal perusak generasi bangsa tersebut. Di Kabupaten Sintang pemerintah setempat memastikan obat PCC (Paracetamol, Cafein dan Carisoprodol) tidak beredar di apotek dan toko obat.
Makanya, Selasa (19/9), Polres, BNN dan Dinas Kesehatan Sintang melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di sejumlah toko obat dan apotek di Kecamatan Sintang.
Kabag Ops Polres Sintang, Kompol Edy Haryanto mengatakan, Sidak bertujuan memastikan bahwa pil PCC tidak beredar di Kabupaten Sintang.
“Hasilnya tidak ada toko obat dan apotek yang menjual pil PCC,” kata Kabag Ops.
Edy mengatakan, ada ada lima toko obat dan apotek yang didatangi tim gabungan. “Ada dua toko obat dan tiga apotek yang kita datangi. Belum ditemukan menjual pil PCC,” katanya.
Kepala Dinas Kesehatan Sintang, dr. Harrysinto Linoh mengaku belum menemukan adanya toko obat dan apotek di wilayah kerjanya yang menjual pil PCC. Meskipun demikian, pihaknya tetap mengimbau kepada pemilik toko obat maupun apotek agar tidak menjual pil tersebut, karena sudah tidak mendapatkan izin edar sejak 2013 silam.
“Kegiatan monitoring pil PCC ini akan dilaksanakan secara rutin. Waktunya kapan, kita tidak pasti. Karena ini sifatnya mendadak,” tegas pria yang akrab disapa Sinto itu.
Dia memastikan sejumlah toko obat dan apotek yang didatangi tim gabungan, semuanya mengantongi izin. Meski demikian, pihaknya tetap mengimbau apotek untuk tidak memperjualbelikan obat secara bebas tanpa adanya resep dari dokter. Sementara toko obat tidak memerlukan resep dokter, karena yang dijual hanya obat bebas.
“Pembelian obat di apotek harus menggunakan resep untuk obat-obatan golongan keras, narkotika dan psikotropika. Kita imbau seluruh toko obat dan apotek untuk menaati aturan yang berlaku. Jangan menyediakan obat-obatan yang terlarang, seperti obat impor atau yang tidak mempunyai label BPOM,” pinta Sinto. (Dex)