Beranda Kalbar Cegah Korupsi, 2018 Kalbar Implementasikan Transaksi Non Tunai

Cegah Korupsi, 2018 Kalbar Implementasikan Transaksi Non Tunai

Sekretaris BPKPD Provinsi kalimantan Barat Cornelius, S.IP. MT ketika membuka Bimtek Penatausahaan Keuangan dalam Rangka Persiapan Implementasi Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (19/9) di Fungtion Hall 1 Hotel Kapuas Palace

LensaKalbar – Tantangan pengelolan keuangan daerah semakin berat. Pasalnya, 1 Januari 2018 mendatang, Pemerintah Provinsi Kalbar serta pemerintah daerah di 14 kabupaten/kota harus sudah mengimplementasikan transaksi non tunai.

“Tujuan implementasi transaksi non tunai tidak lain untuk mempertanggungjawabkan pada pengelolaan keuangan daerah yang bersumber dari APBD. Selain itu juga mencegah adanya upaya praktik korupsi dilingkungan pemerintahan,” kata Sekertaris BPKPD Provinsi Kalbar, Cornelius, Selasa (19/9).

Menurut Cornelius, transaksi penerimaan daerah maupun transaksi pengeluaran daerah akan dilakukan transaksi secara non tunai.

”Ini sudah ditetapkan melalui surat edaran Mendagri Nomor 910/1966/SJ, tanggal 17 April 2017 tentang implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Provinsi. Kemudian, kita meneruskan kepada bupati/ walikota di 14 kabupaten/kota di Provinsi Kalbar,” katanya.

Selain itu, kata Cornelius, kepala daerah harus melakukan koordinasi dengan lembaga keuangan dan Bank Daerah yang dapat mendukung keberhasilan implementasi transaksi non tinai tersebut.

“Untuk Kalbar koordinasi dilakukan dengan Bank Kalbar. Karena Pemerintah Provinsi Kalbar menempatkan uang kas daerahnya,” katanya.

Untuk itu, Cornelius berharap agar Bank Kalbar segera mempersiapkan sistem yang diperlukan guna kebijakan pemerintah pusat tersebut paling lambat pada tangal 1 Januari 2018 sistem telah dapat berfungsi dengan baik dan lancar, baik untuk transaksi penerimaan maupun transaksi pengeluaran. (Nrt)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here