LensaKalbar – Tidak ingin berprilaku seperti zombie dan orang gila?. Makanya stop konsumsi Pil Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol (PCC).
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sintang, Agus Akhmadin mengatakan Pil Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol (PCC) belum masuk dalam kategori narkotika. Tetapi masuk kategori obat keras.
“Jika disalahgunakan, dampakanya dapat mengalami gangguan kesadaran atau koma, depresi nafas, sistem saraf pusat, berhalusinasi, kejang dan hipotensi. Prilaku yang ditimbulkan pun bisa seperti zombie dan orang gila,” kata Agus, Senin (18/9) ketika ditemui di ruang kerjanya.
Agus mengajak masyarakat untuk teliti dalam mengkosumsi obat. Diupayakan obat yang dikonsumsi melalui resep dokter. Meskipun saat ini Pil PCC belum ditemukan beredar di Kabupaten Sintang.
“Selalu waspada. Anak-anak kita juga harus diawasi pergaulanya, sehingga tidak menjadi korban akibat Pil PCC,” ujarnya.
Dalam menyikapi peredaran Pil PCC, Agus mengaku telah melakukan koordinasi intens kepada intansi terkait seperti, Polres Sisntang khususnya di Unit Narkoba dan Dinas Kesehatan Sintang.
“Sebenarnya yang memiliki kewenangan untuk mengawasi peredaraan obat-obatan adalah BPOM. Namun, di tingkat kabupaten tidak ada BPOM, makanya Dinas Kesehatan memiliki peran dalam hal tersebut,” katanya.
Seharusnya, kata Agus, Dinas Kesehatan Sintang sudah memberikan kepastian terkait ada tidaknya Pil PCC beredar di Kabupaten Sintang. Sebab mereka memiliki kewenangan penuh dalam melakukan pengawasan di sejumlah toko obat dan apotek di Sintang.
“Harus ada kepastian. Sehingga masyarakat kita aman dari ancaman Pil PCC,” katanya.
Kemudian, tambah Agus, obat-obatan yang dijual di sejumlah toko obat dan apotek juga mesti mendapatkan pengawsasan secara intens.
“Kita tidak mau lihat ada apotek mengeluarkan obat tanpa resep. Jika itu terjadi pastinya terjadi penyalahgunaan,” ungkapnya. (Dex)